KARAWANG, Spirit – Polisi tetapkan 13 orang menjadi tersangka kasus penyerangan petugas keamanan PT. Pertiwi Lestari (PL) di Dusun Cisadang, Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Selasa (11/10) lalu. Dari tiga belas tersangka, dua diantaranya masih anak dibawah umur.
Wakapolres Karawang, Kompol Eko Prasetyo mengatakan, dari hasil pemeriksaan dari 52 warga yang diamankan yang ditetapkan sebagai tersangka penyerangan petugas keamanan PT PL menjadi 13 orang. Seluruh tersangka sudah dilakukan penahanan dan mendekam di Rutan Polres Karawang.
“Dari 13 tersangka yang kami amankan, dua diantaranya anak yang masih dibawah umur, tetapi kita tetap proses secara hukum yang ada,” katanya.
Selain itu, menurut Wakapolres, kepolisian masih mencari siapa dalang penyerangan petugas keamanan PT PL. Hingga saat ini anggotanya sedang melakukan pengembangan dan mendalami lebih lanjut.
“Semua terancam pasal 170 KUHPidana penganiayaan terhadap orang lain secara bersama-sama dan pengerusakan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkapnya.
Sebelumnya, 52 warga diamankan kepolisian yang diduga terlibat penyerangan petugas keamanan PT Pertiwi Lestari di Dusun Cisadang, Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat.
Berdasarkan informasi dilapangan, lima puluh warga yang diamankan sembilan diantaranya anak yang masih dibawah umur. (dit)