Polisi Temukan 7 Motor Curian di Telukjambe

Satu Tersangka Diciduk

KARAWANG, Spirit

Polisi menangkap dan mengungkap pelaku pencurian sepeda motor lintas Kabupaten id Kampung Gempol Girang, desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur. Sedikitnya, 7 unit sepeda motor diduga hasil kejahatan ditemukan ditempat persembunyian pelaku.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Maradona Armin Mapaseng, mengatakan, penangkapan tersangka atas dasar laporan korban Yona Rizky Saputra (24) warga Dusun Ciwadas, Desa Klari, Kecamatan Klari, yang kehilangan sepeda motor sebelumnya.

“Hasil olah TKP kami temukan sejumlah petunjuk untuk mengejar keberadaan pelaku,” katanya, Rabu (22/3).

Hasil pengembangan penyelidikan, kata dia, sebuah rumah di daerah Gempol itu dicurigai sebagai sarang keberadaan tersangka. Setelah dilakukan penggerebekan, ternyata tersangka sedang berada di rumahnya. Yang lebih mengejutkan, petugas menemukan sedikitnya 7 unit sepeda motor berbagai merek dan jenis.

“Diduga semua kendaraan hasil curian kami temukan di lokasi penangkapan. Tercatat ada tujuh unit,” ungkapnya

Lebih rinci, ia memaparkan, ketujuh sepeda motor diantaranya 1 unit Honda vario yang diduga  hasil pencurian kejadian baru-baru ini di Lamaran. Berikutnya  1 unit Honda scoopy yang diduga digunakan sarana kejahatan pelaku, 1 unit yamaha Xeon, 1 unit sepeda motor berplat nomor T 4504 ME, 6 kunci astag ‘T’, 1 kunci motor, 1 pegangan astag, dan 1 handphone.

“Saat kami periksa, tersangka beraksi di 7 lokasi dan dua diantaranya di Kabupaten Purwakarta,” paparnya.

Modus tersangka, lanjut dia, pelaku terlebih dahulu merusak pintu pagar kontrakan atau rumah korban menggunakan kunci leter T. Sepeda motor yang di parkir dalam halaman korbannya, kembali dirusak kuncinya dengan menggunakan alat yang sama.

Pihaknya masih mengejar tersangka lain yang diduga komplotan curanmor pelaku. Polisi melakukan pengejaran teman tersangka berinisial ‘H’ yang namanya muncul saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku. ” Kami sedang kejar keberadaanya. Semua barang bukti sepeda motor kami amankan. Rencananya hasil curiannya akan dijual ke penadah dan kita sedang melakukan pengembangan terlebih dahulu,” ungkapnya. Tersangka terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara. (dit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *