KARAWANG, Spirit
Polsek Cikampek menangkap pelaku curanmor yang nyambi menjadi pengedar sabu-sabu. Uniknya, cara tersangka mendapatkan narkoba tersebut dengan cara menukar motor hasil curiannya kepada pengedar lainnya yang juga berhasil diciduk.
Tersangka bernama, Diki, Adi Irawan Alias Bogel (27) dan Gugun Gunawan (29),keduanya warga Kampung Krajan RT001/002, Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru.
Kapolsek Cikampek, Kompol Doni Satria Wicaksono,mengatakan, penangkapan bermula dari pengejaran terhadap pelaku curanmor bernama Diki,Sabtu (4/2) sekitar pukul 03.30 WIB, di sebuah kontrakan di Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru.
“Dari tangan tersangka, kami amankan tiga unit sepeda motor,”kata Doni,Selasa (7/2).
Namun,kata dia, saat digeledah petugas menemukan sisa sabu-sabu yang diduga bekas digunakan pelaku di dalam dopetnya.
“Kami interogasi, ternyata tersangka mengaku mendapatkannya dengan cara barter motor curian dengan sabu-sabu dari tersangka Bogel,” ungkapnya.
Berbekal informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan pengejaran dan menangkap Bogel di sebuah kontrakan di Kampung Krajan, Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru.
Benar saja, lanjut dia, petugas menemukan barang bukti 1 paket sabu sabu dari tangan tersangka. Hasil pengembangan, Bogel pun mengakui membeli barang terlarang tersebut dari Gugun, yang tinggal tak jauh dari rumahnya.
Tak butuh waktu lama,petugas pun menciduk gugun yang kebetulan tinggal masih satu RT dengan Bogel. Barang bukti bong alat penghisap sabu, plastik klip, slip transfer, dan timbangan elektrik ditemukan petugas dari kediaman Gugun”Tapi kami masih berupaya menangkap penjual sabu kepada Gugun, yakni Masiar yang jadi buronan kami saat ini,” paparnya.
“Kedua tersangka narkoba sudah kami limpahkan ke Satnarkoba Polres Karawang untuk dilakukan pengembangan,” katanya. (dit)