KARAWANG, Spirit
Aktivitas tambang tanah ilegal digerebek jajaran Unit Tipiter Satreskrim Polres Karawang di daerah Dusun babakan Tambun RT 001 RW 008 Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, Karawang. Dua orang terpaksa diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Otak sekaligus pemilik pertambangan, SGH (36) warga Kampung Babakan Tanbun RT 001/008, Desa Pucung Kecamatan Kotabaru, ditangkap petugas karena dianggap melakukan aktivitas penambangan tanah ilegal. Sedangkan Pepen bin Karma (21) warga Kampung Krajan RT 003/001 Kelurahan Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, ditahan karena terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi. Kasat Reskrim Polres Karawang Doni Satria Wicaksono melalui Kanit Tipiter Iptu Putu Astihermawan mengatakan, pihaknya melakukan tindakan tegas setelah mendapati laporan masyarakat terkait aktivitas pengerukan tanah. Pasalnya, setiap hari warga merasa terganggu dengan mondar-mandirnya truk pengangkut tanah yang melintas jalan pemukiman.
“Setelah kami periksa ternyata, Sugih, tidak bisa menunjukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi, dan sangat jelas tambang ini adalah tambang ilegal sehingga langsung kami tutup dan pemiliknya kami amankan ke Mapolres Karawang,” kata Putu, Selasa (12/1) di Mapolres Karawang.
Menurut pengakuan pelaku, kata Putu, tambang tersebut baru beroperasi sekitar 15 hari. Kemudian pemiliknya menjual tanah dari pertambangan itu untuk dijadikan tanah pengurukan dengan menggunakan kendaraan kendaraan bak terbuka.
“Meski baru beroperasi tapi status dari tambang tersebut tidak berizin namun sudah beroperasi. Maka dengan itu kami tutup tambangnya karena selain ilegal, masyarakat juga mengaku sangat terganggu dengan aktivitas itu,” ungkap Putu.
Dia menjabarkan pula, pemilik tambang menjual tanah merah dari tambang ilegalnya itu seharga Rp 150 ribu per truk colt diesel. “Jadi tanah itu dijual oleh pemiliknya kepada orang yang membutuhkan untuk pengurukan. Karena tidak sesuai ketentuan dan tidak berizin, jadi terpaksa kami tutup,” paparnya.
Selain itu, seorang pelaku lain, Pepen, turut ditahan karena kedapatan membeli BBM bersubsidi jenis solar, yang bukan peruntukannya. Solar bersubsidi yang dibelinya di SPBU Balonggandu digunakan untuk operasional alat berat di lokasi penambangan.
“Barang bukti (BB) solar sebanyak 4 jerigen dengan banyak 100 liter. Yang dibeli pelaku dari SPBU di wilayah Balonggandu Kaliasin, berikut dua buku rekapan pengiriman solar dari SPBU ke penambangan dan satu kendaraan roda dua jenis mio dengan Nopol T 2028 warna merah milik pelaku,” ungkapnya.
Karena terbukti melakukan tindak pidana, pihak kepolisian menjerat kedua pelaku dengan pasal yang berbeda. Sugih sang pemilik tambang dijerat dengan pasal 158 Jo pasal 37 UURI No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sedangkan, Pepen bin Karma dijerat pasal 55 dan atau Pasal 53 hurup B UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi maka akan diancam hukuman penjara selama 6 tahun.(dit)