Polisi Gerebek Rumah Kontrakan, Residivis Kedapatan Pesta Sabu


KARAWANG, Spirit
Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Purwakarta menggerebek sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani No 65, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta yang diduga menjadi tempat pesta dan transaksi sabu-sabu. Lima orang pelaku, satu diantaranya residivis kasus narkoba digelandang ke Mapolres Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Dedy Tabrani, melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo mengatakan, satuannya menggerebek para pelaku pada Selasa (21/11) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB.

Barang bukti yang disita diantaranya tiga bungkus kecil plastik klip bening berisi kristal diduga sabu-sabu, dua alat hisap (bong) yang terbuat dari bekas botol minuman ringan, dua buah pipet kaca bekas pakai, satu buah timbangan elektrik, lima buah HP berbagai merek.

“Kami temukan barang bukti tersebut saat di lokasi itu juga,” katanya, Kamis (23/11).

Ironisnya, kata Heri, satu diantara lima pelaku didapati seorang perempuan muda yang turut serta dalam pesta narkoba tersebut. Satu diantaranya pun diketahui merupakan residivis kasus narkoba jenis sabu yang pernah ditangkap sebelumnya.

“Kami intai sejak lama, dan saat diselidiki ternyata informasi masyarakat soal rumah yang sering dijadikan pesta dan jual beli narkoba itu benar adanya,” ungkapnya.

Lima tersangka yang diamankan, yaitu GA (24 tahun), LM (35), RS (26), YN (26), dan JA (24). Mereka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup a UU No 35 tahun2009 tentang Narkotika.(dit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *