Unit Reskrim Polsek Kotabaru mengamankan tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di gudang busa dan kain milik Eki Firdaus di Jalan Sukaati Barat Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru. Minggu (30/7).
Tiga tersangka bernama Berti Sonata (25) warga Sukasenang Desa Cikampek Utara, Ahmad Jaelani (23) Warga Perum Regency Desa Cikampek Utara,Diva Retno alias Dafa (23) warga Mekarsari Desa Cikampek Utara, ketiganya masih dalam satu Kecamatan Kotabaru.
Ketiganya diamankan setelah mendapatkan laporan pengaduan masyarakat tentang tertangkapnya tiga tersangka terduga pelaku pencurian lima rol kain jenis bintik atau kain bahan sarung jok mobil.
Kapolsek Kotabaru, Ipda Asep Nugraha, mengatakan, peristiwa terjadi Minggu pagi sekitar pukul 09.50 WIB di gudang busa dan kain milik Eki Firdaus. Lima rol kain bahan sarung jok yang rata-rata satu rol sekitar 90 meter yang tersimpan dalam gudang. Kemudian dua orang tersangka dengan membawa kendaraan pickup sewaan memasuki gudang mencuri lima rol kain bahan sarung jok.
“Ketiga tersangka terduga pelaku diamankan saat membawa barang keluar gudang dengan menggunakan kendaraan pick up setelah dihadang dua orang saksi dilokasi kejadian,” kata Kapolsek.
Namun nahas saat mau keluar gudang dipergoki dua orang karyawan gudang yang langsung menghadang laju kendaraan pelaku yang sudah berisi barang curian berupa lima rol kain bahan sarung jok mobil.
“Waktu itu, dua saksi Sophan Turmuji dan Rasman akan membuka gudang memergoki ada kendaraan pick up di lokasi kejadian karena curiga langsung mengahadang kendaraan milik pelaku,”jelasnya.
Ketiga pelaku pencurian terancam Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan Pasal 363 Ayat 1 huruf 4e dan 5e KUHP Jo Pasal 55 KUHPidana dengan anacaman hukuman selama-lamanya 7 Tahun penjara. (Not)