BANYUSARI, Spirit – Aparat penegak hukum di Kabupaten Karawang diminta untuk menyelidiki kasus dugaan pembuatan ijasah paket B aspal (asli tapi palsu) yang dilakukan oleh Rochman dan Endang selaku pengelola Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Harapan Proklamasi. Kedua warga warga Balonggandu Kecamatan Jatisari yang mengelola PKBM di Desa Cicinde Selatan Kecamatan Banyusari diduga telah mengeluarkan ijasah palsu atas nama Edi Guntara warga Desa Cicinde Utara Kecamatan Banyusari.
Diketahui, edi Guntara yang telah mengikuti pembelajaran selama tiga tahun di SMK PGRI Jatisari, ketika hendak mengikuti ujian nasional tahun lalu dinyatakan ditolak. Pasalnya, ijasah paket “B” yang dikeluarkan PKBM Harapan Proklamasi dinyatakan tidak terdaftar.
Menurut Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Karawang, Yanto, SH, dugaan pemalsuan dokumen negara berupa ijasah paket yang dilakukan oleh Rochman Cs terjadi tahun lalu tersebut berkat informasi orang tua Edi Guntara selaku korban.
“Kejadiannya tiga tahun lalu, ketika hendak mengikuti ujian nasional baru diketahui kalau ijasah milik Edi itu aspal. Terbukti tidak bisa ikut ujian nasional,” katanya.
Dikatakan Yanto, tindakan tersebut harus diusut tuntas bukan hanya diselesaikan secara kekeluargaan. Karena sudah jelas perbuatan yang dilakukan pengelola PKBM Harapan Proklamasi adalah melawan hokum.
Aapabila hal itu dibiarkan tanpa ada tindakan dari pihak penegak hokum, tentu tidak akan membuat efek jera dan berpotensi terulang.
“Pihak kepolisian harus menyelidiki kebenaran informasi ini. Kami berharap masalah ini tetap diusut dan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya. Agar tidak ada korban-korban berikutnya. Pungli aja ditindak, masa pemalsu dokumen negara dibiarkan begitu saja,” katanya.
Kata Yanto, setelah dilakukan ganti rugi materil kepada korban oleh pihak pengelola PKBM, tidak serta merta menggugurkan tindakan yang dilakukan. Pelaku perbuatan tersebut harus tetap ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, begitupun dengan pemangku kebijakan pendidikan luar sekolah tersebut.
“Pungli aja diberantas,ijasah itu dokumen negara masa dianggap barang mainan. Harus diusut sampai keakar-akarnya,” katanya.
Diketahui, pengakuan yang disampaikan orang tua Edi Guntara, permasalahan yang menimpa anaknya sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Dimana pengelola PKBM Harapan Proklamasi bertanggungjawab mengganti kerugian materi sebanyak Rp 50 juta.
“Sudah ada uang pemasukan sebagai uang muka, sisanya akan dilunasi bulan ini. Pak Endang yang memberikannya langsung datang kerumah,” katanya. (wan)