BANYUSARI, Spirit – Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Harapan Proklamasi yang beralamat di Desa Cicinde Selatan Kecamatan Banyusari diduga kuat telah mengeluarkan ijasah aspal (asli tapi palsu). Pasalnya, ijasah salah satu peserta yang mengikuti kegiatan belajar mengajar di PKBM tersebut, Edi Guntara (18) tidak bisa dipergunakan mengikuti Ujian Nasional di SMK PGRI beberapa waktu lalau.
“Ijasah paket B itu saya gunakan untuk melanjutkan sekolah di SMK PGRI. Selama tiga tahun saya ikuti proses kegiatan belajar mengajar,ketika hendak ikut UN tidak bisa. Menurut pihak sekolah ijasah paket B saya tidak bisa didaftarkan lewat online,lantaran ijasah itu atas nama orang lain,” ungkap Edi, warga Dusun Dadut RT 02 RW 07 Desa Cicinde Utara Kecamatan Banyusari saat dijumpai di rumahnya, Minggu ( 7/8).
Awalnya, saat menerima berkas ijasah Edi tak merasakan gelagat apapun. Namaun, dirinya merasa terkejut saat hendak mengikuti UN, ternyata tidak diperbolehkan. Padahal dirinya selama tiga tahun mengikuti proses kegiatan belajar mengajar di SMK itu dan tidak ada masalah. “Saya kecewa dan kesal gara-gara ijazah paket B palsu akhirnya gagal mempunyai ijazah SMK,” kata EG beberapa waktu lalau didampingi ibunya.
Terungkapnya masalah ijazah aspal sangat disesalkan orang tua korban. Perbuatan pengelola PKBM yang sudah mengeluarkan ijasah palsu tersebut dinilainya sudah melanggar hukum. Anehnya, perbuatan tersebut luput dari pengawasan Penilik Pendidikan Luar Sekolah (PLS) yang ada di UPTD Pendidikan setempat.
“Kami sudah datangi pengelola PKBMnya, mereka janji akan bertanggungjawab atas segala kerugian yang ditimbulkan,” kata Waticah orang tua korban.
Menurut orang tua korban, selain itu dirinyapun tidak mengerti atas kinerja pihak SMK PGRI yang baru mengetahui kalau ijasah paket B milik anaknya itu adalah asli tapi palsu (Aspal). Padahal,korban sudah mengikuti kegiatan belajar selama tiga tahun dan tidak pernah ada teguran atau informasi terkait persoalan ijasah yang dimaksud. “Saya merasa tertipu dan dirugikan. Saya minta ganti rugi atas kejadian ini. Bila tidak tanggungjawab akan saya laporkan ke polisi,” katanya.
Terpisah pengelola PKBM Harapan Proklamasi, Rohman mengakui pihaknya yang telah mengeluarkan ijasah Paket B atas nama Edi Guntara. Namun menurut Rohman, dirinya tidak mengetahui bila ijasah itu adalah aspal, sebab belakangan ini yang mengelola PKBM tersebut bukan dirinya tetapi sekretaris PKBM.
“Saya tidak tahu pérsis kalau ijasah itu aspal, nanti saya konfirmasi dulu ke Endang Sekretaris. Saya janji akan bertanggungjawab,” kata Rohman saat ditemui di rumahnya.
Lain halnya dikatakan Komar Tohidi, Penilik PLS Kecamatan Banyusari. Menurutnya, selama ini pengelola PKBM Harapan Proklamasi dianggap tidak mematuhi aturan. Sehingga pihaknya merasa kesulitan untuk melakukan monitoring maupun pembinaan.
“Nanti akan saya panggil pengelolanya dan saya laporkan ke dinas kabupaten perihal kejadian ini,” katanya dengan tegas. (wan)