Perumahan Gardenia Pratama tak Miliki IMB

DPMPTSP Janji Turun Pekan Ini

ILUSTRASI

BEKASI, Spirit

Diduga tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Perumahan Gardenia Pratama Residence yang dibangun di Kampung Kempes, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani bakal di Inspeksi Mendadak (Sidak) tim dari sejumlah dinas pemerintah Kabupaten Bekasi pada pekan ini. Hal itu dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pemrosesan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadia, Senin (20/3).

Namun sebelumnya, Deni melihat berkas izin perumahan tersebut terlebih dahulu. Kata dia, jika perumahan tersebut belum memenuhi segala aspek perizinannya, pihaknya akan memberhentikan segala aktivitas di lokasi, serta berkoordinasi dengan dinas-dinas yang ikut serta dalam proses pembuatan izin.

“Ya saya akan lihat dulu berkas perumahan itu. Jika tidak ada, saya akan berkoordinasi dengan Bidang Evaluasi dan Pengendalian (evdal) DPMPTSP utnuk turun ke lapangan (Perumahan) menanyakan kelengkapan izin,” kata Deni saat ditemui di ruangan kerjanya.

Deni juga mengatakan, pihaknya sudah bersiap mengikutsertakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi untuk memberhentikan perumahan yang belum memenuhi perizinannya.

“Kita lihat dahulu, jika memang tidak ada beberapa izinnya, saya akan langsung komunikasi dengan Satpol PP. Izin membangun perumahan dapat dikategorikan sulit alias tidak mudah. Selain itu pun penempuannya memakan waktu. Namun, hal itu semua harus ditempuh pihak pengembang. Karena jika tidak, bangunan itu pun akan menuai masalah. Tak menutup kemungkinan hingga berakhir pemberhentian kegiatan pembangunan perumahan itu sendiri,” tambah Deni juga.

Sempat dikabarkan sebelumnya, Perumahan Gardenia Pratama Residence yang dikerjakan PT. Wisnu Pratama Wicaksana, sempat dituding beberapa lembaga belum melengkapi beberapa izinnya. Termasuk amdal lalin juga ditenggarai perumahan tersebut belum dikantongi pihak pengembang. Pun izin teknis (PL Banjir) dari DBMPSDA juga belum ditempuhnya.

Sementara itu, Kasi Data dan Pengaduan, Bidang Evdal, DPMPTSP Wowo Fadilah mengatakan, pihaknya akan menunggu aba-aba dari bidang pemprosesan atas kelengkapan data. Setelah itu, kata Wowo, dia akan langsung meninjau perumahan tersebut.

“Minggu-minggu ini bang kita turun. Kita akan langsung cek. Kalau tidak lengkap, saya akan panggil Satpol PP, untuk dihentikan segala aktivitasnya,” pungkas Wowo. (rio)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *