KARAWANG, Spirit
Diduga kerap dijadikan transaksi narkoba ganja dan sabu –sabu, Satnarkoba Polres Karawang menggerebek rumah di Perum Palumbonsari Asri Blok M 33, Rt 001 RW 018, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur. Dua penghuni diamankan petugas lantaran kedapatan memiliki dan mengedarkan ganja dan sabu-sabu. Dua penghuni, David alias Begeng ,(41) dan Tata alias Robet (34) tak berkutik saat sejumlah petugas Satnarkoba mendatangi rumah yang dikontraknya di perum Palumbonsari Asri. Ternyata, tindak-tanduk keduanya sudah lama terendus polisi lantaran kerap dijadikan tempat transaksi ataupun pesta narkoba. Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Faisal Pasaribu, mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku sudah lama direncanakan satuannya. Pasalnya, selain kerap digunakan pesta narkoba, rumah tersebut kerap digunakan pelaku untuk bertransaksi narkoba.
“Laporan masyarakat pun demikian. Rumah tersebut sering digunakan pesta narkoba,” kata Faisal, Kamis (28/1).
Awalnya, lanut dia, penangkapan bermula saat petugas mendatangi rumah kontrakan yang dicurigai. Setelah melalui serangkaian penyelidikan,pihaknya langsung melakukan penyergapan dan mendapati dua tersangka di dalam kontrakan.
Hasil penggeledahan, ia bersama anggotanya mendapati dua paket ganja yang tersimpan dalam gukungan kertas uang pecahan Rp 50.000 dan Rp 100 ribu, yang diketahui milik tersangka Tata alias Robet. Sementara, dari tangan David alias Begeng, petugas mendapati 1 paket sabu-sabu yang disimpan di dalam tas warna cokelat.
“Keduanya mengaku membeli barang tersebut dari saudara RMJ, Oknumj OKP yang sudah kami tangkap juga,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana 4 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dit)