Perubahan Rencana Pembangunan jadi Sorotan DPRD, Kadinkes Karawang Pastikan RSUD Rengasdengklok Tepat Waktu tanpa Adendum

KARAWANG, Spirit – Meski terdapat sejumlah perubahan perencanaan (Contract Change Order/CCO) pada pembangunan RSUD Rengasdengklok, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang, Endang Suryadi tegaskan PT. PP Persero harus menyelesaikan pembangunan RSUD Rengasdengklok yang tengah berjalan tepat waktu sesuai ketentuan kontrak awal, tanpa adendum.

“Jelas ya, dia (Pihak PT. PP Persero-red) bakal kena pinalti bila tidak selesai tepat waktu sesuai kontrak. Dan kami pun sudah mewanti-wanti ke pihak PT. PP Persero harus bisa menyelesaikan tepat waktu,” tegas Endang, baru-baru ini, Rabu (31/724).

“Kita juga tidak akan memberikan toleransi (tambahan waktu-red), apalagi kalau lewat tahun dan tidak akan ada adendum karena sudah dikunci dan saya pun tidak mau,” tegasnya lagi.

Mengenai perubahan perencanaan dalam pembangunan RSUD Rengasdengklok yang sempat menjadi sorotan DPRD Karawang ini, Endang menjelaskan, pihaknya mengambil langkah tersebut berdasarkan peraturan presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021.

“Ya dalam suatu pembangunan itu di dalam peraturan ada namanya CCO (Contract Change Order), intinya perubahan-perubahan bisa terjadi. Misalkan contohnya ya, di RAB itu pagar depan itu tidak ada terus haruskah didiamkan, itu ditambahin sedikit dibikin perubahan,” jelasnya.

“Dinilai sama tim kita dan dikaji bersama konsultan, untuk menjadi lebih baik kita akan akomodir dan kita akan usahakan selama tidak menambah anggaran dari pagu anggaran Rp. 250 miliar dan dikontrak Rp. 234 miliar diperboleh CCO sebesar 10 persen menurut aturan perpres itu,” timpalnya.

Kemudian, Endang juga menjelaskan progres pembangunan RSUD Rengasdengklok mulai dari awal hingga saat ini telah mencapai 38% lebih dan ditargetkan sampai kontrak berakhir pada tanggal 7 Desember 2024 bisa mencapai 100%.

“Minggu kemarin per tanggal 29 Juli sudah mencapai 38% lebih lah, kalau tab – tabel mudah-mudahan di pertengah bulan September bisa 69% dan mudah-mudahan di schedule hingga 7 Desember bisa 100%,” jelasnya.

Sementara itu perubahan rencana dalam pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok yang tengah dilaksanakan oleh PT. PP Persero Tbk mulai dari pembangunan masjid hingga pemasangan videotron yang awalnya tidak direncanakan jelas menjadi sorotan sejumlah anggota DPRD Karawang.

Hal itu seperti yang diutarakan oleh Pipik Taufik Ismail atau yang biasa disapa Kang Pipik anggota DPRD Karawang dari Fraksi Partai PDI Pejuangan dan Jajang Sulaiman anggota DPRD Karawang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) disaat menggelar rapat dengan pihak Dinas Kesehatan Karawang dan pihak pelaksana pembangunan RSUD Rengasdengklok, yakni PT. PP Persero Tbk.

Mereka khawatir perubahan-perubahan perencanaan yang tidak direncanakan dari awal itu berpengaruh pada kualitas bangunan serta adanya penambahan anggaran yang harus digelontorkan oleh pemerintah kabupaten karawang. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *