KARAWANG, Spirit-PT Pertiwi Lestari (PL) mulai membangun kawasan industri di Kabupaten Karawang. Kawasan yang dibangun di atas lahan milik PT PL bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang pada tahun 1998, yakni sertifikat HGB No. 5/Margamulya, sertifikat HGB No. 11/Wanajaya dan sertifikat HGB No. 30/Wanajaya, dengan total lahan seluas 791 hektar.
Humas Pertiwi Lestari, Agus S menjelaskan mulai dibangunnya lahan kawasan industri yang masuk wilayah administratif Desa Wanajaya, Margamulya dan Margakaya, Kecamatan Teluk Jambe Barat ini, menyusul dengan dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali dari PT PL dan Kepala Kantor Pertanahan Karawang oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 16 Februari 2016, yang amar putusannya telah diterima pada tanggal 14 Juli 2016 (Sesuai Surat Pemberitahuan Putusan Peninjauan Kembali dari Panitera PTUN Bandung Nomor 143/G/2013/PTUN-BDG Jo. Nomor 143 PK/TUN/2015).
Terkait kronologi perolehan/warkah tanah PT PL, lanjutnya, bermula dari pada 16 Januari 1995, yaitu sejak ditandatangani jual beli antara PT Tanjung Krisik Makmur dengan PT Pertiwi Lestari tentang pembelian/pelepasan seluruh HGU No. 1 melalui akte Notariat nomor 77 Notaris Asmael Amin, SH.
Kedua, sambung Agus, pada 28 April 1995, terbit surat Kanwil BPN Jabar Nomor 630-278 tentang pengukuran dan pemecahan HGU No. 1 menjadi 2 bagian yaitu seluas 791,5 Ha dan 70,5 Ha. Ketiga pada 31 Januari 1996, terbit surat Kepala Dinas Perkebunan Jawa Barat kepada Dirjen Perkebunan Jakarta No. 525/346/Binus tentang Persetujuan Perubahan status HGU atas nama PT Tanjung Krisik Makmur menjadi HGB atas nama PT Pertiwi Lestari. Keempat pada 3 Desember 1997, ditandatangani surat pernyataan pelepasan hak atas tanah nomor 63/PH/XII/1997 dari PT Tanjung Krisik Makmur kepada PT Pertiwi Lestari atas tanah HGU No. 1.
Selanjutnya, rinci Agus lagi, kelima pada 22 Desember 1997, terbit SK Kepala Kanwil BPN Propinsi Jawa Barat tentang pemberian HGB kepada PT Pertiwi Lestari. lalu, keenam pada 9 Februari 1998, Kepala Kantor Pertanahan Karawang menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT Pertiwi Lestari, yakni sertifikat HGB No. 5/Margamulya; sertifikat HGB No. 40/Sukaluyu; sertifikat HGB No. 11/Wanajaya
“Permasalahan hukum dengan LVRI di PTUN Bandung sejak tahun 2013, pada akhirnya berhasil dimenangkan oleh PT Pertiwi Lestari dan Kantor Pertanahan Karawang, dengan dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali dari PT Pertiwi Lestari dan Kepala Kantor Pertanahan Karawang oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ulas Agus.
Mengenai perizinan, dikatakan Agus perijinan PT PL untuk pembangunan kawasan industri ini sudah dilengkapi. Dintaranya, Agus menjelaskan, sebagaimana tertuang dalam akta perusahaan PT PL terakhir adalah sesuai akte Notaris No. 33, tanggal 5 Desember 2014 yang dibuat oleh Notaris Kumala Tjahjani Widodo, SH, MH, M.KN, Jakarta. Rinciannya NPWP PT PL 01.332.731.7-409.000, TDP Nomor 10.09.16800284 berlaku s/d tgl 30 juli 2019, SIUP No. 4637.2065.09-04/II/94/1, kelayakan Kingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Kawasan Industri PT PL dari Bupati Karawang Nomor 660.1/Kep.312-Huk/2016 tanggal 21 Juni 2016. “Termasuk izin lingkungan sudah dilengkapi tertuang dalam nomor 503/6558/108/ILK/VI/BPMPT/2016 Tanggal 28 Juni 2016. Dan, Pengesahan Revisi II Master Plan dari Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Karawang Nomor 503/1585/354-29/REV/TARKIM/2016 tanggal 18 Juli 2016. Tidak terkecuali, IMB Nomor 503/7040/719/IMB/VII/BPMPT/2016 Tanggal 19 Juli 2016,” ungkap Agus.
Pada bagian lain, Agus menerangkan pembangunan kawasan industri PT Pertiwi Lestari dimaksudkan untuk memberikan dampak yang menguntungkan bagi masyarakat Karawang. Pasalnya, kawasan yang dibangun PT Pertiwi Lestari ini diprosentasikan bakal menyerap lapangan kerja dari sekitar 250 perusahaan industri dengan jumlah pekerja sekitar 50.000 karyawan.
“Warga sekitar kawasan juga akan merasakan dampak tidak langsung yang menguntungkan, terutama dengan bergeraknya roda perekonomian sekitar lokasi, berupa kebutuhan tempat tinggal pekerja (tempat kos), kebutuhan makan pekerja (penyedia catering/warung makan), kebutuhan sarana transportasi pekerja (jasa angkutan karyawan), dan lainnya, selain itu yang pasti mendongkrak pendapat asli daerah Kabupaten Karawang,” katanya.