KARAWANG, Spirit
Praktisi Hukum Asep Agustian, menganggap wacana calon wakil bupati terpilih, Ahmad Zamakhsyari atau Jimmy, memindahkan kas daerah dari Bank Bjb hanya pendapat liar. Bahkan ia menilai politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu terlalu dini mengintervensi kebijakan. “Pernyataan Jimmy hanya pendapat liar. Sebab, hanya berdasarkan emosional semata,” ungkap pria yang akrab disapa Asep Kuncir (Askun) itu. Askun juga menilai, Ahmad Zamakhsyari terlalu dini mengeluarkan pendapat. Sebab, dia (Jimmy) belum dilantik menjadi Wakil Bupati Karawang. “Terlebih ia hanya jadi wakil bupati, itupun belum dilantik. Kebijakan itu kan milik bupati. Kecuali bupati tidak di tempat atau dia diberi mandat. Itu sama saja kebijakan prematur,”katanya.
Askun tidak sependapat dengan Jimmy soal pemindahan kas daerah dari Bjb karena harus ada alasan yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. “Nanti malah timbul persepsi liar,”ucapnya.
Apalagi, kata dia, hubungan kerja sama Pemkab dengan Bjb sudah terjalin baik sejak lama. “Pada dasarnya semua bank baik. Akan tetapi lebih didahulukan ke bank persepsi. Tidak mungkin kan kas daerah disimpan di bank yang tidak sehat,” katanya.
Sebelumnya, Jimmy, berwacana akan memindahkan kas daerah Pemkab Karawang dari Bank Bjb ke bank lain. Pasalnya, selama ini Bank Bjb dinilai belum dapat memberikan pelayanan dan solusi terhadap masyarakat Kota Pangkal Perjuangan. Contohnya, masih ditemukannya masyarakat Karawang yang kesulitan mendapat pinjaman di Bjb untuk membuka usaha.
Sikap arogan
Sementara Sekjen LSM Kompak Pancajihadi AL Panji, mengatakan, pernyataan Jimmy di beberapa media yang akan memindahkan kas daerah ke bank umum dinilai sikap arogan dan melangkahi Cellica. Pernyataan itu menunjukkan ketidakmengertian falsafah dan histori bank daerah.”Kami sangat prihatin belum dilantik saja sudah mulai membuat kegaduhan-kegaduhan. Kami tidak bisa membayangkan bila sudah dilantik.” tutur Panji.
Secara etika berpolitik, kata Panji, ini sudah tidak etis. Bagaimana sang wakil ini punya ide dan membuat perubahan, sementara kekuasaan penuh ada di tangan bupati. lebih eloknya jika punya gagasan, wakil seharusnya jangan bicara di media dulu. Usulkan saja dalam rapat setelah membuat kajian ilmiah. “Ingat pejabat negara ini terbatas dengan aturan terlebih wakil bupati sangat-sangat terbatas kewenangannya, sesuai Undang-Undang No 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah, pasal 26.
“Di pasal itu dijelaskan tugas wakil bupati adalah membantu bupati dan mengurusi pemberdayaan perempuan, pemuda dan pelestarian sosial budaya serta lingkungan hidup.” kata Panji. Menjrut Panji, secara historis keberadaan bank daerah justru didirikan dan diperuntukan untuk menjadi kas daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1960. Jadi sangat naif bila ada pejabat yang akan memindahkan kas daerah ke bank lain ini tidak masuk akal.
“Seharunya kalau ada ada pelayaanan yang kurang dan dirasakan oleh masyarakat, sebagai pemilik saham terbesar pemerintah daerah kan bisa mengusulkan varian produk perbankan itu sendiri. bukan malah ditarik kas daerah ke bank lain,” katanya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Karawang Watch Deden Nurdiansyah, mengatakan, pernyataan calon wakil bupati terpilih Ahmad Zamaksyari itu sedikit banyak akan memicu turbulensi politik. Kesan menjadi inisiator dalam sebuah kebijakan tidak perlu ditunjukan di awal pemerintahannya. Lebih baik fokus saja pada konstitusionalitas tugas-tugas seorang wabup ke depan,” kata Deden.
Ide dan gagasan itu, kata Deden, semestinya tidak menjadi konsumsi publik terlebih dahulu, justru akan lebih baik disampaikan kepada Bupati terpilih untuk dibahas. Adapun terkait pernyataan Jimmy yang mengumbar komitmen kesetiaan mendampingi Cellica, justru mengalami distorsi oleh pernyataan lainnya salah satunya terkait wacana pemindahan kas daerah,(yan)