Perda RTRW Direvisi Terkait Pembangunan Bandara

KARAWANG, Spirit

Pemerintah Kabupaten Karawang akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk menyesuaikan program pemerintah pusat terkait dengan rencana pembangunan bandara internasional. “Dari beberapa koordinasi ke pemerintah pusat, sudah ada keputusan presiden terkait dengan rencana pembangunan bandara internasional di Karawang,” kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat, Eka Sanatha, di Karawang, Sabtu (13/2).

Untuk mempersiapkan dan lebih mendukung rencana pembangunan bandara internasional tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang akan segera merevisi Perda RTRW. Hal tersebut perlu dilakukan, karena Perda tentang RTRW Karawang yang diberlakukan mulai 2011-2031 tidak ada rencana pembangunan bandara internasional.

Ia menyatakan, revisi Perda RTRW itu tidak masuk kategori pelanggaran. Sebab dalam ketentuan yang berlaku, Perda RTRW itu bisa diubah atau direvisi jika diperlukan.

Selain berkaitan dengan rencana pembangunan bandara internasional di Karawang, Perda RTRW Karawang juga perlu direvisi untuk kepentingan rencana pembangunan kereta api cepat jurusan Jakarta-Bandung. “Jalur kereta cepat itu akan melintasi wilayah Karawang, sehingga diperlukan revisi dalam perda,” kata Eka.

Rencana proyek pembangunan kereta api cepat sebenarnya sudah memperoleh izin trase (rute) sepanjang 142,3 kilometer dari Kementerian Perhubungan.

Di sepanjang rute itu, akan ada empat stasiun yang salah satunya di Karawang. Bappeda sudah menyiapkan lahan seluas sekitar 15 hektare untuk pembangunan stasiun kereta cepat di wilayah Karawang. (ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *