BEKASI, Spirit
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi telah membentuk panitia khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang sempat tertunda. Dalam pembahasan Perda RDTR kali ini, tidak seluruhnya melingkupi wilayah Kabupaten Bekasi. Hanya dua wilayah yang menjadi prioritas pada rancangan tata ruang terperinci ini. Kedua wilayah tersebut yakni wilayah utara, diantaranya Tarumajaya, Muaragembong, Babelan dan Tambun Utara. Kemudian wilayah tengah yang terdiri dari Cikarang Utara, Cikarang Timur, Cikarang Selatan, Cibitung dan Tambun Selatan.
“Jadi memang sudah sejak tahun kemarin sebenarnya dipersiapkan namun baru tahun ini dapat diajukan. Tujuan utamanya yakni agar pembangunan berjalan sesuai zonasinya sehingga terjadi keseimbangan,” kata Bupati Neneng Hasanah Yasin usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (10/4).
Kata Neneng, dalam Raperda tersebut nantinya akan disusun zonasi dalam satu wilayah secara lebih terperinci. Sehingga tidak ada ketimpangan antara pembangunan dengan kondisi lingkungan sekitar. Soalnya, dalam suatu wilayah terdapat karateristik tersendiri.
“Seperti di wilayah utara peruntukannya jelas untuk pertanian, kemudian di wilayah selatan rencana detailnya seperti apa. Jika nanti ada zona industri diperobolehkannya sebesar apa, kemudian ada zona perdagangan ada juga zona pemukiman. Dari RDTR itu siapapun tidak bisa membangun seenaknya meski mereka memiliki lahan di wilayah tersebut,” kata dia.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln mengatakan, pola pemanfaatan ruang saat ini semakin mendesak Untuk itu, diperlukan aturan tentang RDTR dan peraturan zonasi.
“Dengan adanya aturan itu nantinya menjadi alat pedoman dalam implementasi penataan ruang mulai perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang, sehingga dengan demikian pertumbuhan pembangunan dan perkembanganya dapat dikendalikan sesuai RDTR dan peraturan zonasi yang telah ditetapkan,” ungkap dia.
Berdasarkan Undang -undang nomor 26 tahun 2012 tentang penataan ruang disebutkan pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disensif serta pengenaan sanksi. Begitu pula, sesuai amanah Undang-undang tentang otonomi daerah, penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi (PZ) merupakan kewajiban dan kewenangan Pemerintah kabupaten/kota.
“Kami harapkan ini segera terealisasi meningat Kabupaten Bekasi merupakan kawasan megapolitan aitu sebagai pusat kegiatan nasional. Dengan berbagai jenis pelayanan terutama jasa, pemerintahan, keuangan, perdagangan dan industri terbesar se- Asia. Untuk itu, pelaksanaan proses legislasi perda tata ruang RDTR dan PZ bisa berjalan agar dapat menjadi pengendali pembangunan kata,” ucapnya.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Fatma Hanum menyatakan RDTR mengatur tata ruang lebih rinci. Sehingga, penggunaan lahan dan ruang sesuai dengan peruntukannya, seperti pembangunan pemukiman dan perusahaan tidak pada lahan hijau yang merupakan zona resapan air. RDTR pun dapat mencegah terjadinya bencana, termasuk banjir.
“Sekarang kita lihat banyak perumahan yang tergenang banjir, dan terkadang ini tidak bisa disalahkan karena pengembang membangun rumah di lahan resapan, begitu juga ada pembangunan pabrik di daerah resapan itu juga jadi penyebabnya” kata dia.
Fatma mengatakan, meski harus ada penanganan secara komprehensif untuk penanganan banjir, mulai dari perhatian daerah rawan banjir, penyebab dan solusi yang harus diberikan.
“Misalnya rencana sodetan sungai, itu kan butuh anggaran besar ditambah perlu kajian juga bahkan harus minta persetujuan dari provinsi hingga pemerintah pusat, makanya RDTR ini setidaknya meminimalisir supaya tertata dengan rapi pembangunan di Kabupaten Bekasi,” ujar dia.
Dikataknnya, tumbuhnya perumahan elit dan kawasan industri juga harus memikirkan aspek lingkungannya. Salah satunya penataan pembuangan air dan juga drainase yang baik.
“Jadi pengembang itu tidak memikirkan keuntungan saja tapi aspek lingkungan juga perlu diperhatikan, karenanya pada Raperda RDTR bakal mengatur itu juga. Tapi, karena wilayah Kabupaten Bekasi luas maka dibagi wilayahnya, dan sepertinya akan ada lagi lahan selanjutnya setelah sekarang ini pada tahapan 1 hingga 4,” ucap dia. (rio)
