Perda Pengelolaan Sampah dan Pariwisata Tunggu Disahkan

KARAWANG, Spirit

Terkait pengelolaan sampah dan objek wisata, Komisi C DPRD Karawang sudah selesai membuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif dan tinggal menunggu untuk disahkan.  Raperda tersebut  dinilai sangat perlu, mengingat Kabupaten Karawang sedang mengalami percepatan pembangunan.  Khusus untuk objek wisata, berbagai potensi alam yang dapat dikembangkan menjadi tujuan wisata.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua komisi C Dedi Rustandi, saat ditemui Spirit Karawang di ruang kerjanya,  Selasa (16/2).

“Karawang itu sedang maju dan berkembang.  Kami rasa sudah saatnya kabupaten ini   memiliki bentuk peraturan yang sangat mendetail perihal sampah dan pariwisata,”  kata Dedi.

Potensi objek wisata, menurut Dedi, cukup banyak sehingga perlu segera ada paying hokum untuk mengelolanya.   Sedangkan sampahpun dapat menjadi permasalahan  yang sangat penting, mengingat  jumlah penduduk kabupaten  setap tahun terus  meningkat.

Khusus  Raperda Persampahan, kata Dedi,  akan berhubungan dengan rencana pemerintah daerah dalam pembentukan satuan organisasi tata kerja(SOTK) yang baru, yakni   dinas kebersihan dan pertamanan.

“Ya memang,  dalam mengusulkan raperda ini dalam pelaksanaanya akan bekerja sama dengan berbagai pihak terasuk dengan Dinas Cipta Karya yang berkorelasi dengan rencana pemerintah membentuk SOTK baru,” ucapnya.

Pengelolaan sampah, menurut Dedi,  haruslah ditangani secara khusus.  Sampah jika dibiarkan selain berpotensi menjadi bom waktu juga dapat merusak lingkungan. Sebaliknya apabila  sampah ditangani secara benar dapat menghasilkan banyak manfaat.

“Dalam pengelolaan sampah ini kami akan bekerja sama dengan Dinas Cipta Karya, agar sampah dapat dikolelola dengan baik. Misalnya bisa diubah menjadi biofuel  sampai listrik, yang nantinya dapat membantu warga Karawang,”ucap Dedi.

Menyinggung keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang Karawang, menurut Dedi,  dengan Perda Inisiatif  Komisi C akan mengusulkan perluasan lahan agar dapat menampung debit sampah se-Kabupaten karawang.

“Jalupang akan tetap menjadi pusat TPA di Karawang, namun akan diperluas  dan akan dilengkapi mesin penggelolaan sampah yang akan dioperasikan oleh Dinas Cipta Karya,”ucapnya.

Dedei mengakui, pada awalnya raperda tersebut mengalami berbagai permasalahan, salah satunya mengenai persiapan naskah akademik.

“Seharusnya raperda ini sudah bisa direalisasikan, sayangnya masih ada masalah  akademik yang belum siap. Tapi alhamdulillah permaslahan itu sudah selesai dan insyallah pada bulan Maret nanti sudah dapat disahkan menjadi Perda,”  ujar Dedi Rustandi. (cr4).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *