KARAWANG, Spirit
Komisi A DPRD Kabupaten Karawang siap meluncurkan Peraturan Daerah (Perda) terkait bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan penyelenggaraan pelayanan public. Hal itu dirasa sangat diperlukan, mengingat tingkat kriminalitas dan permasalahan hukum di kabupaten Karawang semakin meningkat.
“Kita tidak bisa pungkiri, Karawang kini telah menjadi kabupaten dengan tingkat populasi yang cukup tinggi. Setiap harinya dapat terjadi tindak kriminalitas, permasalahan hukum dapat menjerat semua kalangan. Untuk itu sudah sewajarnya kabupaten ini punya produk hukum tentang bantuan hukum terhadap masyarakat miskin,” ucap Ketua Komisi A, Teddy Luthfiana, Senin (22/2).
Perda inisiatif ini kata dia, diharapkan mampu menolong masyarakat menengah ke bawah terkait permasalahan hukum yang menjeratnya.
Seelain itu, Hadirnya perda tersebut pun diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum bagi seluruh masyarakat Karawang.
“Di daerah lain sudah ada peraturan yang mengatur hal itu. Oleh sebab itu di Karawang harus dimulai dari sekarang agar bila terjadi permasalahan hukum masyarakat tidak antipati dan mau memprosesnya. Karena ketidak pahaman masyarakat terhadap hukum seringkali membuat masyarakat selalu menyalahkannya,” imbuh Teddy.
Bantuan hukum seperti diamanatkan Undang-undang No 16 tahun 2011, sambung dia, ditujukan untuk solusi dan memberikan jaminan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Sehingga hak konstitusional warga negara dalam memperoleh keadilan dapat dimanfaatkan secara merata melalui pembentukan peraturan daerah.
“Harapan saya raperda ini bisa maksimal nantinya. Kriteria apa saja yang bisa mendapatkan bantuan hukum, masih dalam kajian. Namun secara umum, bantuan hukum ini diberikan kepada masyarakat miskin yang sedang menjalani perkara di depan hukum. Saat ini prosesnya memang baru sampai pemenuhan naskah akademik, kita masih menunggu dari proses raperda yang lain tapi insya Allah tahun ini sudah dapat diberlakukan,” pungkasnya. (cr4)