KARAWANG, Spirit
Menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomer 19 tahun 2016 tentang penyesuain iuran untuk keberlangsungan program jaminan kesehatan Nasional (JKN) yang isinya menaikan iuran jaminan kesehatan, per 1 April 2016 mendatang. BPJS Kesehatan se Indonesia pada Rabu (15/3) kemarin, serentak menggelar press confrance mengenai perubahan regulasi iuran jaminan kesehatan sebagaimana yang telah di tetapkan tentang perubahan kedua perpres nomer 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan.
Kepala MK dan UPMP4 BPJS Kesehatan Karawang Arif Budiman dalam konprensi persnya mengatakan, perpres tersebut dibuat dengan dasar semangat Ketersedian, Kelancaran dan Keberlansungan Program (3K). Adapun kenakan iuran JKN tersebut, tidak untuk semua kategori, hanya diperuntukan kepada masyarakat mampu dari kategori Peserta Bukan Penerima Upah ( PBPU), dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) atau yang lebih dikenal peserta mandiri beserta anggota keluarganya.
“Hal tersebut sudah di atur di perpres no 12 Tahun 2013, regulasi setiap dua tahun sekali bias dirubah,” ujarnya kepada Wartawan.
Besaran iuran bagi PBPU naik, itu tercantum dalam pasal 16F ayat (1). Untuk ruang perawatan kelas III Rp30.000 (sebelumnya Rp25.500), kelas II Rp51.000 (sebelumnya Rp42.500), kelas 1 Rp80.000 (sebelumnya Rp59.500). Pasal 16F ayat (2) mengatur kenaikan besaran iuran itu mulai berlaku 1 April 2016.
Selain itu, dalam perpres no 19 tahun 2016 ini terdapat penambahan 1 kelompok peserta dalam kategori Peserta Penerima Upah (PPU) yakni pimpinan dan angota DPRD dari yang sebelmnya hanya meliputi PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pegawai pemerintah non PNS. Adapun iuran untuk kategori tersebut sebesar 5% dari gaji atau upah/bulan dengan proporsi pembayaran iuran 3% oleh pemberi kerja dan 2% oleh peserta.
“Tambahannya hanya pimpinan dan anggota DPRD, selebihnya sama,”ujarnya.
Sedangkan untuk PPU Badan usaha swasta dalam hal ini termasuk buruh didalmnya, tetap sama dengan aturan sebelumnya dengan proporsi peserta (karyawan) 1% dan pemberi kerja 4%.
“Issue yang beredar dan yang ditakutin kan iuran untuk buruh naik, padahal untu hal ini iuran buruh tetap sama,”
Penyesuaian Iuran Untuk Program Berkelanjutan & Pelayanan Kesehatan
Naiknya iuran JKN telah diatur dalam regulasi dasar, bahwa maksimal 2 tahun iuran program JKN dapat dievaluasi yang telah disepakati pemerintah beserta kementrian terkait, nilai iuran pun sudah diperhitungkan secara aktuaris oleh pihak terkait beserta Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Dalam hal ini, minimal 9Bottom line) Rp.36.000 untuk peserta kelas III, menurut Arif, kenaikan iuran kepada PBPU dan PBP tetap dibawah bottom line yang direkomendasikan DJSN.
“Kenaikan ini masih dibawah mnimal penyesuain iuran ideal,” ujarnya
Adapun asimilasi dari naiknya iuran JKS,BPJS Kesehatan beserta mitra kerja dalam hal ini FKRTL (Rumah sakit dan Klinik utama) beserta FKTP (puskesmas Klinik pratama dan Dokter praktek perseorangan) akan meningkatkan mutu kualitan peyanan yang sudah ada sebelumnya, Hal tesebut dikatakan perwakilan dari Asosiasi Rumah sakit Daerah (Arsada) – Persatuan Rumah Sakit Indonesia(Persi) dr.Asep Hidayat kepada wartawan.
“Selama ini hanya ada miss komunikasi, Kita selalu di anggap menahan paseian yang punya jaminan kesehatan, sebenarnya pada kenyataanya kami hanya meminta kejelasan berupa kartu jaminan kesehatannya agar kami bisa memastikan bahwa pasien tersebut benar menjadi peserta JKS atau Jamkesda,” ujarnya yang juga menjabat Dirut RSUD Karawang.
Kepala unit Pelayanan Kesehatan Rujukan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Karawang, Sri Wardani menambahkan agar ibu hamil menjelang sebulan kelahiranya sudah harus mendaftarkan anak dalam kandungannya menjadi pesrta JKN agar tidak terjadi lagi kerancauan konflik yang sama, ketika melahirkan para ibu hamil mengklaim anaknya juga termasuk kedalam JKN.
“Ÿang terdaftar itu kan ibunya, bukan anaknya. Seharusnya sebulan sebelum melahirkan anaknya sudah di daftarin,’” ujarnya. (cr3)