KARAWANG, Spirit
Teguran yang dilayangkan hakim terhadap wartawan tv lokal dalam persidangan dianggap hal yang wajar, dan pemberitaan terkait hal itu dianggap pengacara Cristian Dede Franseda merupakan perbuatan lebay (berlebihan). Selain itu, perusahaan TV terkait diminta untuk membina wartawannya untuk mempelajari lagi etika peliputan di persidangan. Supriyadi SH, menyayangkan, pemberitaan terkait terkait teguran hakim kepada salah seorang wartawan TV lokal, disebutnya terlalu berlebihan. Selain terkesan menyudutkan lembaga peradilan, menurutnya hal itu wajar karena Hakim kan punya otoritas penuh dalam menjalankan sidangnya jadi wajar bila ada sesuatu dianggap mengganggu untuk ditegur demi tertibnya jalannya sidang. Dirinya pun mengaku sempat diwawancarai oleh wartawan tersebut namun beritanya tidak muncul malah berita hakim yang yang katanya pengusiran yang muncul. Ia menilai, hakim sudah bertindak dengan tepat menanyakan ijin liputan terlebih tidak meminta ijin kepada hakim yang bersangkutan.
“ Tolonglah ini dijadikan pelajaran dan jangan berbuat lebay. Tunjukan etika keprofesionalitasan sebagai insan pers,” tandasnya.
Secara pribadi, Ia pun meminta kepada perusahaan TV tersebut agar betul-betul membina pekerjanya agar tidak terjadi hal-hal yang sebetulnya tidak perlu terjadi. Etika atau pengetahuan peliputan di persidangan agar dipelajari lagi, karena ia tak ingin rekan wartawan kena jerat pasal contempt of court.
Ia mempertanyakan newsworthy atau nilai berita kalaupun jalannya persidangan kasus tipiring itu diberitakan. Padahal, di ruangan lain ada persidangan yang lebih besar seperti kasus narkoba dan pembunuhan.
“ Kebetulan saya pada waktu itu sebagai pengacara jadi secara pribadi bertanya-tanya kasus yang digolongkan tindak pidana ringan (Tipiring) karena masuk pekarang orang . tapi dalam persidangan kok sampai diliput media televisi padahal Dede Kkristian bukanlah orang terkenal atau selebritis . Sekali lagi saya mau mempertanyakan apa motivasi wartawan itu sebenarnya,” tanya dia.
Sebelumnya diberitakan, Wartawan media Karawang kembali mendapatkan tindakan tidak menyenangkan, setelah dihardik dan diusir Hakim saat meliput persidangan terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (26/1) siang. Padahal, sidang yang digelar merupakan sidang terbuka dan jurnalis pun meliput sesuai kode etik jurnalistik.
Persitiwa pengusiran menimpa, Faizol Yuhri , wartawan Tv lokal saat meliput persidangan terbuka terdakwa Dede Kristiani. Faizol mengaku memasuki ruangan persidangan atas seizin petugas piket. Baru beberapa menit menyalakan kameranya, hakim Emi mengetuk palu sidangnya sebanyak tiga kali. Di hadapan majelis persidangan , Emi menghardik Yuhri karena dianggap melakukan peliputan tanpa izin.(dit)