KARAWANG, Spirit
Kapolres Karawang AKBP AM.Dicky mengancam mempidanakan pemilik motor bodong yang terjaring razia di jalan raya. Salah satu pemicu maraknya aksi pencurian bermotor (curanmor) akibat masih banyak masyarakat yang membeli motor meski tdak memiliki surat kendaraan.
“Selama ini kita hanya menyita motor bodong sementara pemiliknya kita lepaskan. Tapi mulai sekarang saya sudah instruksikan kepada anggota untuk menagkap pemiliknya sekalian. Kecuali mereka mau menyerahkan dengan suka rela ke kantor polisi kita tidak akan pidanakan. Tapi kalau terjaring dalam operasi pasti kita pidanakan,” kata Dicky, Rabu (10/2) malam.
Menurut Dicky kasus curanmor di Karawang menempati urutan kedua paling tinggi di Karawang setelah kasus narkoba. Kasus curanmor terjadi setiap hari berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Polres Karawang.
”Setiap hari ada masyarakat yang melaporkan kehilangan motor dan melaporkan pencurian ini kepolisi. Jadi dalam catatan kami setiap hari sedikitnya ada 1 kasus curanmor terjadi di Karawang dan ini cukup memprihatinkan. Oleh karena itu kami akan mengambil tindakan tegas bukan hanya kepada pencurinya tetapi juga pembelinya atau masyarakat yang memilikinya,” katanya.
Dicky mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pelaku curanmor diketahui aksi itu dilakukan karena mudah menjual hasil curian kepada penadahnya. Uang hasil curian tersebut kebanyakan oleh pelaku digunakan untuk membeli narkoba.”Kebanyakan pelaku memang pecandu narkoba makanya mereka nekat mencuri motor. Satu unit motor dijual dengan harga Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu ke penadahnya,” katanya.
Penadah kemudian menjual lagi ke masyarakat dengan harga antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Jika kondisi motor kondisinya bagus di jual dengan harga mencapai Rp 6 juta setiap unitnya. Para penadah motor ini sudah beberapa kali diringkus aparat kepolisian di sejumlah tempat. Bahkan salah satu daerah yang dikenal sebagai kampung begal pernah digerebek polisi. ”Kita sudah berkali-kali melakukan operasi untuk menekan angka curanmor tapi kita kesulitan karena pelakunya muncul lagi begitu seterusnya,” ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut Polres Karawang tidak lagi hanya mengincar pelaku dan penadah curanmor, tetapi masyarakat yang menjadi pembeli sekaligus pemilik motor bodong juga mulai menjadi target pihak kepolisian.
“Pokoknya mereka yang memiliki motor bodong dan terjaring dalam operasi di jalan raya langsung kita tangkap pemiliknya. Saya minta kepada masyarakat pemilik motor bodong untuk menyerahkan kepada pihak kepolisian. Kalau mereka mau menyerahkan motornya dengan penuh kesadaran tidak akan kita pidanakan,” tegasnya.
Dicky mengatakan sebelum melaksanakan kebijakan tersebut pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat disetiap desa untuk mengetahui kebijakan yang akan dilaksanakan Polres Karawang. ”Kita sosialisasikan dulu sebelum menjalankan kebijakan ini agar masyarakat tidak kaget.” Katanya.(fat)