KARAWANG, Spirit
Pernyataan PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS) yang menduga adanya kemungkinan main mata antara pengelola Pasar Cikampek 1, PT Celebes Natural Propertindo (CNP) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terendus kebenarannya. Pasalnya, saat akan dilakukan konfirmasi oleh Spirit Jawa Barat terhadap PT CNP di kantor pasar Cikampek 1, salah seorang pegawainya mengatakan jajaran pimpinannya tengah tidak berada di tempat, karena sedang mengadakan pertemuan dengan Pemkab Karawang.
Menurut pegawai PT CNP yang enggan disebutkan namanya itu, dirinya mengaku tak mengetahui lokasi pertemuan dan materi pembahsan yang dilakukan. Pasalnya, hal itu kata dia merupakan urusan dari pimpinan perusahaan.
“Semua petinggi PT CNP sedang ada pertemuan dengan Pemkab Karawang, jadi kalau ada keperluan besok lagi saja. Pertemuannya saya nggak tau membahas apa, tempatnya juga saya tidak tahu,” katanya, kepada Spirit Jawa barat sambil meminta untuk tidak disebutkan namanya, Selasa (19/4).
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Teddy Rusfendi Sutisna geram atas tudingan PT ALS yang menyebutkan adanya main mata antara PTCNP dan Pembkab terkait pengelolaan Pasar Cikampel 1.
“Harusnya si Henny jangan asal ngomong. Silahkan cek datanya di Indag (Disperindagtamben, red) atau di bagian hukum pemkab biar tidak mengeluarkan perkataan sepenggal yang menimbulkan konflik,” ujarnya kepada Spirit Jawa Barat, Selasa (19/4).
Selain itu, Teddy juga mengklaim Pemkab Karawang sudah bekerja sesuai prosedur terkait penetapan PT CNP sebagai pengelola Pasar Cikampek 1.
Mengenai pernyataan PT ALS yang menyebutkan PT CNP masih melakukan pendataan dan permintaan membayar kios, Teddy mengingatkan agar PT ALS tidak mengeluarkan pernyataan yang bertendensi menimbulkan konflik. “Masa ada 2 kelompok berbeda yang mengelola keseluruhan pasar,” ujarnya dengan agak kesal.
Saat ditanya mengenai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) PT ALS yang sampai saat ini belum juga dikeluarkan,
Teddy langsung mengaitkan dengan tunggakan yang masih dimiliki PT ASL kepada Pemkab Karawang sebesar Rp 700juta. “Sampai saat ini aja dia (PT ASL, red) masih mempunyai tunggakan Rp 700 juta ke Pemkab,” ujarnya.
Sebelumnya, diduga kuat Pemkab Karawang dan PT CNP bermain mata dalam urusan pengelolaan Pasar Cikampek 1. Pasalnya dari bukti perjanjian yang ditunjukan oleh PT ALS membuktikan bahwa pengelolaan kios pasar Cikampek 1 merupakan wewenang PT ALS.
Direktu Utama PT ALS Drg. Henny Hadade MARS mengatakan, PT ALS telah melakukan perjanjian kesepakatan dengan Pemkab Karawang pada 10 Maret 2016. Dimana dalam perjanjian tersebut dituliskan bahwa pengelolaan bangunan toilet, parkir dan lantai sebagai fasum dan fasos yang telah di bangun PT ALS di luar bangunan kios dan lapak pasar cikampek 1 Karawang kepada PT CNP.
“Dalam perjanjian tersebut sudah sangat jelas bahwa yang diserahkan pengelolaanya kepada PT CNP adalah bagnunan toilet lantai 3, fasum dan fasos. Bukan lapak sama kios. Tapi saat ini anehnya PT CNP mengklaim bahwa pengeloaan pasar cikampek 1 Karawang itu semuanya oleh dia. Jadi sebenarnya ada apa dengan Pemda Karawang dan PT CNP,” paparnya, kepada Spirit Jawa Barat (18/4).
Padahal, diketahui pula, sebelumnya setelah melalui perjalanan panjang, PT CNP resmi menjadi pengelola Pasar Cikampek 1. Serah terima pengelolaan tersebut dilakukan oleh Asisten Daerah 1 kepada jajaran Komisaris PT CNP waktu itu, dijaga ketat oleh 60 tenaga pengaman pada hari Selasa (8/3).
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan, dan Energi (Disperindagtamben), Hanafi mengatakan, sejak tahun 2010 pengelola pasar sebelumnya bermasalah. Pada tahun 2015, kontrak pengelolaan dengan pemerintah akhirnya diputus. Namun kontribusi pengelola kepada Pemkab belum dibayar sejak tahun 2010.
Setelah pemutusan kontrak pada tahun 2015, akhirnya Pemkab Karawang mengeluarkan iklan lelang di media nasional sebanyak dua kali. Namun, yang mendaftar lelang hanya PT CNP, sehingga akhirnya ditetapkan sebagai pengelola Pasar Cikampek 1.
“Masalah dengan pengelola sebelumnya sudah diselesaikan sesuai aturan, meskipun memang masih ada persoalan hukum. Kamj harap, PT. CNP bisa mengelola dan menata kembali Pasar Cikampek 1 sesuai dengan site plan yang sudah ada,” kata Hanafi waktu itu.
Sementara itu, Komisaris PT CNP, Imam Budi Santoso menuturkan, pedagang boleh ‘curhat’ jika menemui masalah. Pihaknya dengan senang hati memberikan bantuan dan siap memberi back up berupa bantuan hukum. “PT Celebes datang kePasar Cikampek 1 untuk menyelesaikan kewajiban dan hak para pedagang,” ujarnya. (mhs/cr1/red)