KARAWANG, Spirit
Nekat jual kupon judi Togel, pria Purwasari dicokok tim buser Polsek Purwasari, Karawang, Sabtu (23/4). Akibatnya, tersangka terancam hukuman penjara empat tahun.
Tersangka berinisial KT (47), warga Warung Kebon RT 01 RW 04, Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari.
Kapolsek Purwasari, Iptu Sukarya melalui Kasubbag Humas Polres Karawang, AKP Marjani mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya, karena diketahui sering menjadi pengecer kupon judi yang marak beredar di masyarakat tersebut.
“ Saat kami lakukan penangkapan, tidak ada perlawanan dari pelaku, pelaku langsung kami bawa ke Polsek Purwasari untuk dimintai keterangan,” kata AKP Marjani.
Hasil penangkapan, kata dia, petugas menyita barang bukti berupa 59 lembar kupon putih, 1 buah ponsel, 1 buah tas kecil warna merah, 1 buah hekter, 1 buah isi steples, 1 lebar karbon kecil dan 1 buah pulpen warna hitam. Barang tersebut digunakan pelaku sebagai alat perjudian. Tak hanya itu, sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan kupon togel pun turut disita petugas.
“Pelaku mengaku mendapatkan komisi 10 % dari jumlah uang yang ia setorkan kepada saudara Bertus (DPO)yang juga merupakan bandar atau pengepul judi togel tersebut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Purwasari, guna proses penyidikan lebih lanjut.Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (dit)