KOTABARU, Spirit – Pengadilan Negeri (PN) Karawang mengeksekusi sebidang tanah darat seluas 503 M2 beserta bangunan rumah milik Samsudin bin Emin di Jalan Bakan Tambun RT 001/RW07 Desa Pucung Kecamatan Kotabaru tanpa perlawanan dari pemilik lahan. Penetapan eksekusi sebidang tanah darat seluas 503 M2 Milik Samsudin tersebut. Berdasarkan hasil penetapan PN Karawang bermomor :11/Pen.Pdt/Eks/2016/PN.Kwg Jo.nomor 3/Eks/L/2016/PN.Kwg
Menurut Juru sita Pengadilan Negeri Karawang,Ahmad Komarudin menjelaskan bahwa pemohon atas nama Hasan Basri,SE beralamat di Jalan Temurung A-17/23 RW004/004 kelurahan Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit Kotamadya Jakara Timur sebagai pemohon eksekusi. Sehingga permohonan dari pemohon dikabulkan oleh PN Karawang.
“Ini hasil pemohon yang dikabulkan oleh PN Karawang untuk mengeksekusi sebidang tanah milik Samsudin bin Emin warga Pucung Kecamatan Kotabaru. Permohonan pemohon di kabulkan oleh pihak Pengadilal Karawang,”ungkapnya.Selasa(11/10)
Dikatakan,melalui juru sita Pengadilan Karawang melaksanakan eksekusi riil atau pengosongan terhadap barang milik pemohon eksekusi yang telah dibeli melaluli pelelangan.Pelelangan tersebut dilaksanakan kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta sesuai risalah lelang nomor:602/2015 tanggal 27 Nopember 2015.
“Sebidang Lahan milik yang disita PN Karawang yakni milik Samsudin kini sudah menjadi milik Hasan Basri. Jadi pemilik yakni Samsudin sudah punya kekuatan hukum lagi terhadap harta bendanya,”paparnya
Lebih lanjut Ahmad Komarudin menjelaskan proses terjadi penyitaan lahan milik Samdusin tersebut sudah berdasarkan ketetapan hukum. Bahwa PN Karawang melakukan eksekusi sebidang tanah milik samsudin berdasarkan pemohon eksekusi.
“Pemohon eksekusi atelah mengajukan permohonan eksekusi riil/pengosongan kepada Ketua Pengadilan Negeri Karawang dengan surat terrtanggal 20 Juli 2016,”jelasnya
Maka berdasarkan Surat penetapan ketua Pengadilan Negeri Karawang sambung Ahmad. Seblumnya PN Karawang telah melakukan peneguran dalam tenggang waktu 8 hari terhitung sejak hari dan tanggal peneguran. Akan tetapi termohon eksekusi maupun wakilnya tidak hadir tanpa alasan yang sah.
“Karena pihak termohon eksekusi sampai batas waktu peneguran tersebut belum juga mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan yang telah dibeli lelang dan menjadi pemilik pembeli lelang/pemohon eksekusi. Dan hari ini dilakukan eksekusi pengosongan lahan milik Samsudin warga Desa Pucung,” katanya
Sementara itu Asep Iskandar (55) warga RT02/07 Desa Jomin Barat yang menempati tempat yang di eksekusi Pengadilan Negeri Karawang. Dirinya merasa heran terjadi pengosongan tempat yang dia sewa dari Samsudin Bin Emin.
“Saya menyewa kepada Samsudin selama 2 tahun dengan nilai Rp.38 juta rupiah. Ini baru ditempati 1 tahun. Saya kaget karena awalnya tidak tahu lahan atau tempat yang saya sewa bermasalah. Karena dari awal Samsudin tidak memberi tahu kalau rumah miliknya ini bermasalah,”singkatnya.(man)