KARAWANG, Spirit
Pemkab Karawang diminta tegas menegakkan regulasi pembatasan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) yang keberadaanya semakin menjamur.Pasalnya, tidak adanya regulasi jam operasional, dikhawatirkan memicu angka kriminalitas.
“Harusnya diatur, buka jam berapa, yang jelas harus tutup jam 12 malam. Itu baru hiburan, kalau lebih dari jam 12 malam, itu bukan hiburan,” ujar Aktivis muda NU, Maulana Gumilar, Rabu (18/3).
Terlebih kata Maulana, hal tersebut menjadi penting ketika Bupati Karawang Cellica Nurachdianna dalam beberapa kesempatan di hadapan publik mengatakan akan menjadikan Karawang sebagai kota santri.
“Punya cita-cita mejadika Karawang kota santri, harusya sudah memperhatikan hal-hal seperti pengaturan jam buka-tutup tempat hiburan,” ujar Maulana.
Belum lanjut dia, kerap kali tidak ada tindakan yang tegas dari Pemkab Karawang ketika banyaknya tempat hiburan malam yang melanggar jam operasiona. Dampaknya, para pengusaha tempat hiburan malam semakin merasa nyaman dan terus membuka cabang baru. Padahal, pajak tempat hiburanya diakatakan Maulana, belum tentu dipenuhi.
“Pokonya saya rasa harus segera diatur jam tutup-buka tempat hiburan malam tersebut,” tegasnya.
Pantauan Spirit Jawa Barat di pusat kota Karawang, tempat hiburan malam jumlahnya emakin menjamur da kerap kali tutup melebihijam 12 malam. Tempat hiburan tersebut umumnya berbentuk spa, karaoke, ataupun yang menamakannya rumah makan. Akan tetapi dalam aktivitasnya hiburan malam.