KARAWANG, Spirit
Wacana pemekaran Kabupaten Karawang menjadi kabupaten dan kota terus bergulir. Kali ini pernyataan datang dari anggota Komisi II DPR RI Dadang S Muchtar, yang menyatakan butuh persiapan khusus untuk menyukseskan rencana pemekaran. Alasannya untuk pemekaran dibutuhkan parameter yang harus dipenuhi agar dapat disetuji pemerintah pusat.
“Boleh saja kalau mau pemekaran, tapi harus dipersiapkan dari sekarang. Parameter apa saja yang harus dipenuhi,” kata mantan Bupati Karawang ini, akhir pekan lalu.
Menurut Dadang, saat ini memang gencar rencana pemekaran Karawang Selatan hingga sampai ke DPR RI. Namun, Ketua DPD Partai Golkar ini mengingatkan, salah satu syarat utama terwujudnya pemekaran yaitu harus mendapat persetujuan dari pemerintah induk, yakni Kabupaten Karawang. Jika tanpa persetujuan pemerintah induk maka rencana tersebut tidak bisa dilaksanakan.
“Itu syarat utama untuk pemekaran. Jika tidak mendapat persetujuan ya, tidak bisa,” katanya.
Dadang mengungkapkan, kenapa persetujuan pemerintah induk menjadi syarat utama, karena jika pemerintah induk menyetujui maka kabupaten atau kota hasil pemekaran akan menjalani uji coba selama 3 tahun. Selama uji coba tersebut pemerintah induk akan memberikan subsidi selama masa uji coba.
“Kalau tidak mendapat persetujuan mana mungkin mau memberikan subsidi. Makanya persetujuan pemerintah induk menjadi syarat paling penting, meski pemerintah pusat juga membantu melalui APBN tapi itu belum cukup,” katanya.
Menurut Dadang, pihak yang ingin pemekaran juga harus mengetahui potensi daerah yang akan dimekarkan. Seperti rencana pemekaran Karawang Selatan harus dilihat potensi di wilayah tersebut. “Kalau di daerah tersebut tidak menghasilkan apa-apa jangan dipaksakan. Nantinya malah menyusahkan rakyatnya sendiri. Harus ada kajian apakah potensi PAD (pendapatan asli daerah) di sana cukup besar untuk melaksanakan pembangunan,” katanya.
Dadang mengungkapkan, DPR RI memang saat ini tengah melakukan pembahasan terkait pemekaran. Alasannya dalam kurun waktu 25 tahun ke depan diprediksi akan banyak daerah di Indonesia yang mengusulkan pemekaran. Oleh sebab itu dibuat Peraturan Pemerintah (PP) Deserstrada (design besar strategi pengembangan daerah) untuk mengatisipasi kemungkinan tersebut dalam 25 tahun kedepan.
“Ini kan baru prediksi kita, namun tetap harus diantisipasi jika itu terjadi kita sudah siap,” katanya.
Sebelumnya Ketua DPRD Karawang Toto Suripto menilai wacana pemekaran Kabupaten Karawang yang saat ini disuarakan sejumlah elemen masyarakat Karawang masih prematur. Alasannya, pembangunan di Karawang masih belum merata sehingga akan berdampak kepada masyarakat jika dipaksakan untuk dimekarkan.
“Seharusnya menunggu hasil pemerataan pembangunan yang saat ini masih dilakukan di seluruh Karawang. Kalau masih belum merata seperti sekarang tidak akan efektif, malah akan merugikan,” katanya.
Isu pemekaran di Kabupaten Karawang kembali berhembus setelah dalam rapat internal Komite DPD RI sejumlah masyarakat Jawa Barat mengajukan aspirasi untuk pemekaran daerah masing-masing. Salah satu aspirasi yang disampaikan tersebut adalah pemekaran Kabupaten Karawang menjadi kabupaten dan kota. Rencananya 4 kecamatan meliputi Kecamatan Telukjambe Timur, Majalaya, Karawang Timur dan Karawang Barat diajukan untuk menjadi Kota Karawang. (fat)