KARAWANG, Spirit
Unit Resmob Satreskrim Polres Karawang menangkap pembuat senjata api rakitan di Kampung Dukuh Karya, Desa Dukuh Karya, Kecamatan Rengasdengklok. Selain menyita sepucuk senpi revolver, polisi juga menyita 5 butir peluru yang diakui pelaku dibelinya dari daerah lampung.
Tersangka diketahui bernama Nanang Aditia (NA) bin Cecep Roni (40) warga Kampung Tambunsari rt 10/04, Desa Karyamakmur, Kecamatan Batujaya.
“Pelaku kita tangkap Rengasdengklok saat akan transaksi jual beli senpi,” ujar Kasat Reskrim Polres K
arawang, AKP Maradona Armin Mapasseng, Rabu (15/3).
Maradona mengatakan, penangkapan NA dilakukan karena menurut laporan masyarakat perilakunya sudah sangat meresahkan. Aktivitas tersangka memproduksi senjata api rakitan terendus warga,yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihaknya.
“Dari tangan tersangka berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 5 butir peluru. Dari hasil pemeriksaan sementara, NA mendapatkan peluru dengan cara membeli dari Lampung,” ungkapnya.
Menurut Maradona, tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta membuat senpi secara otodidak dan mengaku baru pertama kali membuatnya. Sementara untuk alat-alat pembuat senpi sudah tidak ada, diduga disembunyikan. Dia membuat senpi di Jakarta, namun setelah didesak di daerah mana dibuatnya tersangka hanya diam saja.
“Hingga saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus ini. Kita masih mendalam apakah tersangka ini pernah berbuat pencurian kendaraan bermotor (curnamor), curas, dan curat atau hanya membuat senpi rakitan saja,” ungkapnya.
Sementara, tersangka dituduh melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 untuk kepemilikan senjata api dengan ancaman 12 tahun penjara.(dit)