BEKASI, Spirit
Pembangunan jalur tol Cikarang-Cilincing dinilai kurang transparan terkait dengan tahapan pembebasan lahan. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Bekasi, Dirwan Dachri selaku Ketua Tim pelaksana pembebasan lahan tersebut dinilai cenderung tertutup. Hal itu dikatakan oleh Kepala Desa Bunibakti Kecamatan Babelan Dayatullah kepada Spirit Jawa Barat.
Menurutnya, sewaktu diadakannya rapat koordinasi antara tim pelaksana dengan aparatur pemerintahan yang wilayahnya terkena pembebasan lahan, pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015 lalu di kantor BPN Kabupaten Bekasi, saat ditanya mengenai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pembebasan lahan, Kepala BPN kurang terbuka.
“Ketua Pelaksana tidak bersedia memberi tahukan juklak-juknisnya, itu berarti pihak tim pelaksana tidak transparan dalam pelaksanaannya,” terang Dayat.
Dayat menambahkan, ketika rencana pembuatan jalur tol tersebut merupakan rencana pemerintah pusat dengan menggunakan anggaran APBN, sudah barang tentu kata dia, dipastikan terdapat juklak-juknisnya. Sehingga pembangunan jalur tol tersebut bisa berjalan dengan lancar, tanpa ada kendala di lapangan tatkala sebagai dasar hukum pelaksanaan pembebasan lahan sudah jelas.
Dayat mengaku, sebagai aparatur pemerintah di tingkat desa, seharusnya para kepala desa yang wilayahnya terkena langsung dari pembebasan lahan, harus mengetahui aturan teknis di lapangannya melalui panduan. Jika ketua pelaksana tidak bisa memberitahukannya tentu bisa berpotensi adanya persoalan di kemudian hari.
“Padahal yang bersentuhan dengan masyarakat adalah kepala desa, jika tidak mengerti dan mengatahui juklak-juknisnya, bagaimana akan menyelesaikan pemasalahan jika mendapatkan hambatan dilapangan,” pungkasnya.
Dirinya berharap, agar pelaksanaan pembebasan lahan dapat berjalan dengan tanpa adanya kendala, haruslah pihak ketua pelaksana untuk memberikan panduan kepada masing-masing kepala desa. (jun)