Pelajar & Aparat Bersihkan Sampah di Pasarbaru

SUBANG,Spirit

Pengelolaan sampah berdasarkan UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan PP No. 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga. Menurut Asisten Administrasi dan Pembinaan Aparatur, Sumasna melalui UU dan PP tadi pengelolaan sampah olah masyarakat dan pemerintah.

”Karena kalau hanya masyarakat yang terlibat akan berat. Sebaliknya kalau pemerintah yang melaksanakan juga sama,” jelas Sumasna disela-sela kegiatan Aksi Kebersihan di Pasar Tradisonal Subang, Senin (22/2)

Maka, lanjut Sumasna melalui UU dan Peraturan tadi ada pembagian tugas antara Pemerintah dan masyarakat menjadi terpadu.

Aksi Kebersihan dilaksanakan dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional dengan melibatkan sejumlah komunitas,Mahasiswa TNI/Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Subang.

Ada upaya peningkatan kapasitas pengelolaan sampah diimbagi dengan kemampuan masyarakat dalam pengelolaan sampah. Kalau reduksi sampah dari rumah sudah dilakukan, maka akan mengurangi beban TPS.

Pengelolaan sampah dengan konsep 3R yaitu Reuse (digunakan kembali), Reduce (pengurangan), dan Recycle (daur ulang).

”Seperti sampah organik, harusnya tidak perlu masuk ke TPS selesai di rumah sebagai sumber pupuk kompos, misalnya,” jelas Sumasna.

Begitu pula dengan sampah lainnya seperti koran dan plastik yang sifatnya recycle bisa dipilah supaya memudahkan dimanfaatkan.

”Jika pemulung datang, maka mereka tinggal mengambil saja. Berbeda dengan kalau harus koreh-koreh dulu. Dari sisi masyarakat juga diuntungkan,” bebernya.Sedangkan yang reuse diharapkan ada kreatifitas masyarakat dalam hal ini komunitas dalam memanfaatkan sampah menjadi fungsi lain yang bermanfaat.

Selanjutnya dilakukan pemilahan terhadap sampah orgaik ataupun non organik yang bernilai ekonomis baik di tempat pembuangan sementara (TPS) maupun di TPA. Ini merupakan upaya reduce (pengurangan) supaya optimal.

Bisa juga dilakukan dengan daur ulang terhadap sampah-sampah yang memungkinkan diolah menjadi bahan lain,

Sehingga sampah yang diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA) merupakan sampah yang benar-benar sampah yang tidak bisa digunakan apa-apa lagi.

Dengan upaya 3R, akan mengurangi anggaran dan mengurangi beban kerja petugas sampah.

”Tadinya waktu yang digunakan hanya cukup 1 RT (Rukun Tetangga, pen), mungkin akan bertambah menjadi 2-3 RT. Ini ’kan jelas penghematan waktu juga anggaran,” beber Sumasna.

Hingga saat ini TPA yang tersedia baru satu lokasi yaitu di Panembong Subang, itu pun kapasits sudah mulai berkurang. Maka dengan pola 3R, kapasitas akan menjadi lebih optimal.

Pemerintah Kabupaten tetap akan memikirkan untuk penambahan fasilitas TPA, diantaranya di wilayah Pantura yaitu di Pamanukan di dekat makam depan SMAN Pamanukan.

Penerapan 3R yang telah berjalan telah dilaksanakan dalam pola atau sistem Bank Sampah yang telah berjalan dibeberapa komplek. Pola ini sangat dirasakan manfaatnya.

Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Tata Ruang, Pemukiman dan Kebersihan (Tarkimsih) Kabupaten Subang, Saad Abdulgani bahwa pengelolaan 3R melalui Bank Sampah telah berhasil menghemat waktu dan menambah kesejahteraan para petugas dan masyarakat.

Bank Sampah telah berjalan pada pengumpulan sampah di komplek-komplek. ”Kalau komplek diambil langsung, tidak di TPS-kan dulu yang langsung diambil oleh armada sampah,” ujar Saad.

Dalam waktu dekat, kata Saad diharapkan pengelolaan sampah bisa menunjang perolehan Penghargaan Adipura. ”Dari penilaian Adipura, nilai yang kurang salah satunya kebersihan,” jelasnya.

Maka dari itu pengelolaan perlu pengelolaan TPA yang optimal. Pengelolaan yang sekarang diupayakan dengan merapihkan.

”Bila sudah rapi akan ditutup dengan plastik berbahan singkong atau dengan tanah. Supaya menghindari bau dan lalat yang betebaran. Kemudian diatas diisi lagi dengan sampah yang baru,” jelasnya lagi.

Dengan pengelolaan seperti itu, bisa mendayagunakan kapasitas areal TPA yang ada cukup untuk lima tahun ke depan.

Jumlah tenaga yang menangani sampah sekitar 300 orang yang terdiri dari penyapu di pasar-pasar, jalan-jalan dan pengangkut sampah baik yang berada di TPS-TPS biasanya di komplek-komplek maupun di TPA.(ade)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *