KARAWANG, Spirit – Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Karawang Yogi Patriana Alsyah mengatakan sebaiknya DPRD dan Pemkab Karawang segera mengganti Perda No.6 Tahun 2010 tentang PDAM pada tahun ini juga. Alasannya, jika Perda baru tentang PDAM bisa diselesaikan tahun ini, manajemen PDAM masih memiliki waktu untuk mempersiapkan badan hukum PDAM dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).
“Iya kami sudah mengusulkan kepada bupati dan sudah masuk dalam prolegda (program legasli daerah). Kami berharap agar usulan kami ini bisa dibahas segera agar perda bisa selesai dan paripurnakan tahun ini juga. Dengan begitu kita memiliki persiapan khusus merubah badan hukum PDAM menjadi PT.” kata Yogi, Senin (10/10).
Dia membenarkan pihak PDAM sudah mengirimkan surat kepada Bupati Karawang Cellica Nurachadiana agar Pemkab Karawang dan DPRD segera membahas Perda yang baru tentang PDAM. Perda Nomor 6/2010 tentang PDAM saat ini sudah tidak bisa dijadikan sandaran hukum karena undang-undang yang menjadi dasar terbitnya perda tersebut sudah dihapus.
“Kami khawatir setiap kebijakan yang kita buat dipermasalahkan secara hukum. Makanya kita minta segera dibuat perda baru,” ujar dia.
Terkait perubahan badan hukum menjadi PT, Yogi mengaku akan terjadi perubahan signifikan terhadap PDAM sendiri. PDAM harus menyesuaikan dengan pola manajemen perusahaan yang berbadan hukum PT.
Meski begitu, Yogi memastikan PDAM akan bisa menyesuaikan dengan perubahan tersebut. “Kami harus siap dengan perubahan itu. PDAM harus lebih maju lagi dengan berubahnya status badan hukumnya,” tandas Yogi. (dit)