PURWAKARTA, Spirit – Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi hari ini Senin (24/10) mengeluarkan kebijakan baru terkait bidang kependudukan. Kebijakan ini berisi tentang kemudahan mengurus dokumen kependudukan yang tidak lagi harus melalui Ketua RT atau Ketua RW melainkan warga cukup secara langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Purwakarta. Biaya yang timbul akibat pengurusan dokumen kependudukan ini adalah nihil alias gratis.
Dalam keterangan persnya Dedi mengatakan kini warga asli Purwakarta tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari Ketua RT/RW untuk mendapatkan dokumen kependudukan yang dibutuhkan. Sementara bagi pendatang yang ingin menjadi warga Purwakarta tetap harus melampirkan surat pengantar jika ingin mendapat pelayanan maksimal.
“ Gak usah lagi pakai pengantar, kangsung saja datang ke Kantor Disdukcapil, nanti ada petugas yang langsung melayani kebutuhan dokumen warga. Kecuali para pendatang ya,” jelas Dedi saat ditemui ketika Inspeksi Mendadak di Kantor Disdukcapil.
Manfaat pemberlakuan kebijakan baru ini menurut Dedi dapat memangkas jalur birokrasi yang selama ini menjadi keluhan warganya. Ia berujar panjangnya jalur birokrasi menjadi hambatan bagi terciptanya pelayanan prima bagi masyarakat.
“ Ini kan terlalu panjang, mulai dari RT, RW, Kepala Desa sampai Kecamatan baru sampai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Tentu menghambat pelayanan. Setelah ini cara begitu tidak boleh lagi. Warga langsung datang dan harus dilayani,” tambah Dedi.
Akibat pemberlakuan kebijakan baru ini, kini warga Purwakarta tidak bisa lagi mengurus dokumen kependudukannya secara kolektif atau diwakilkan. Melainkan mereka harus langsung datang sendiri untuk menghadap petugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Purwakarta. (Riz)