KARAWANG, Spirit
Dua ‘copet’ motor asal Tempuran diringkus jajaran Satreskrim Polres Karawang. Pelaku diringkus saat hendak menjual sepeda motor hasil Nyopetnya beberapa jam usai melakukan aksi pencurian.
Dua tersangka diketahui berinisial MM, pria berusia 25 tahun, dan RH, 26 tahun, warga Kampung Kalen Asem, RT 011 RW 004 Desa Tempuran, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Doni Satria Wicaksono, melalui Kasubbag Humas, AKP Marjani, mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban atas nama Tania Anggraeni, warga yang tinggal di wisma 8, Kampung Bubulak, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat.
“Saat itu kami langsung tindak lanjut, dan keduanya ditangkap di daerah Tempuran, “ kata Marjani, Rabu (2/2).
Ia menuturkan, sebelum tertangkap petugas, kedua pelaku melancarkan aksinya mencuri sepeda motor di kontrakan korban,Tania, Minggu 31 Januari lalu sekitar pukul 03.00 WIB. Mendapati laporan tersebut,pihaknyamelakukan penyelidikan serta langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Pelaku akhirnya tertangkap siang harinya sekitar pukul 12.30 WIB, saat hendak menjual sepeda motor curian milik korban, di Kampung Blendung, Desa Sumber Jaya Kecamatan Tempuran.
“Kami sergap saat hendak menjual sepeda motor korban,” ungkapnya.
Saat ini, kedua tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Karawang sambil terus dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Sepeda motor korban, jenis Honda Beat, warna biru putih, pabrikan tahun 2013, bernomor polisi T-4825-LU turut diamankan sebagai barangbukti.
“Ancaman pidana terhadap tersangka 4 tahun penjara , sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya.(dit)