BEKASI, Spirit
Dari sekian kali banyaknya temuan pabrik dan gudang yang diduga tanpa mengantongi izin yang sesuai diwilayah Kabupaten Bekasi, hal ini yang menjadikan kalangan Media dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menilai lemahnya dari pengawasan dinas yang berwenang di Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan temuan di lapangan awak media dan salah satu LSM yg cukup exsis dan peduli dengan lingkungan telah menemukan beberapa bangunan dan gudang yang di duga tidak sama sekali mengantongi izin baik itu Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) atau pun izin perusahannya, diantaranya bangunan gudang kimia yang beralamat di kampung Kandang Rt.04. Rw 06. Desa Sukaraya kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi. Menurut (JS) tokoh masayrakat Desa Sukaraya yang enggan di sebutkan namanya, bahwa bangunan gudang tersebut digunakan untuk pengelolahan limbah kiimia yang berasal dari perusahaan di kawasan JBBK 1
“Bangunan gudang itu ternyata didalamnya ada pengelolahan limbah Kimia yang impormasi dari salah seorang pegawainya limbah kimia itu dari pt yang berada di kawasan industri JBBK 1”. Kata JS
Lebih lanjut sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (LSM KOREK ) Ujang HS, menjelaskan bahwa hasil investigasinya gudang tersebut sama sekali tidak mengantongi izin.
“Bukan hanya sekedar gudang penyimpanan tetapi digunakan juga sebagai pengelolahan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya ( B3 ) ironisnya gudang tersebut tanpa surat tanda daftar gudang (TDG) dan izin pengelolahan limbah B3.” ungkap Ujang.
Ujang juga menambahkan, bukan hanya gudang kimia saja ada satu perusahaan dan satu gudang bahan baku yang tidak mempunyai IMB dan izin lingkungan.
“Coba kita bisabayangkan, gudang bahan baku yang berada di kampung sukamantri sudah dari tahun 2008, jangankan IMB dan yang lainnya izin lingkungan dan SKDU aja kaga ada, ada apa ini ? Saya yakin ada Oknum yang terlibat”. Pungkas Ujang
kalau hal ini dibiarkan akan mengakibatkan kerusakan lingkungan bahkan sangat membahayakan kelangsungan kehidupan masysrakat sekitar karna berlokasi di pemukiman Penduduk, malah di samping gudang ada lahan pertanian yang cukup produktif serta tidak sesuai dengan zonasi tutorialnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Hudaya, berjanji akan menindak tegas, bangunan atau gudang yang menyalahi aturan atau diduga tidak berizin lengkap apa lagi berdiri di zonasi permukiman yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Saat dikonfirmasi oleh Media Spirit Jawabarat. (18/05).
Hudaya menegaskan, kalau dirinya akan meninjau dan menindak tegas maraknya gudang yang tidak memiliki izin lengkap, khusunya diwilayah Kabupaten Bekasi.
”Tindakan tegas akan kami lakukan khususnya gudang yang berproduksi atau beroperasi dizonasi pemukiman warga yang tidak sesuai zonasinya, memang kami sedang gencar menindak kegiatan gudang yang menyimpan maupun kegiatan industri yang berbahan baku yang mudah terbakar, pasalnya ini akan jadi agenda agar tidak terulang kejadian yang tidak di inginkan.” Tuturnya.
Hudaya juga berterimakasih kepada berbagai elemen baik itu media maupun lembaga sosial masyarakat, yang sudah menjalankan tugas pungsinya sebagai kontrol sosial.
”Saya sangat berterimakasih atas informasi yang kami dapat dari rekan-rekan media maupun berbagai element lembaga kemasyarakatan, ini suatu bentuk kontrol sosial sesuai dengan foksinya dan penindakan pasti akan kami lakukan secara tegas, tetapi saya harus berkordinasi dahulu dengan OPD yang mengeluarkan izin tersebut, agar saya bertindak sesuai dengan SOP,” katanya.
Perlunya pengawasan maupun penindakan di lapangan dari dinas-dinas yang berwenang sesuai dengan tupoksinya baik itu pabrik maupun gudang yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan perizinannya di Kabupaten Bekasi. Agar para pengusaha tertib beradministrasi dalam melakukan kegiatan usahanya. (bhy)