KARAWANG, Spirit
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Karawang mengecam tindakan seorang supir angkot jurusan Lamaran-Palombonsari, Carsa, yang tega menyetubuhi seorang siswa SMP sebut saja Mawar di dalam angkotnya (2/2)lalu.
Sub Bag P2TP2A Karawang, D Khaidir mengatakan, pihaknya mengecam tindakan keji yang dilakukan Carsa, yang tega menyetubuhi seorang siswa SMP kelas 2 SMP tersebut. Menurutnya, korban yang masih dibawah umur tersebut, saat ini mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut.
“Kami sangat mengecam perbuatan Carsa, Korban alami trauma berat hingga psikologinya terganggu,” kata Khaidir, Minggu (6/3).
Pihaknya menyatakan, akan terus mendampingi korban hingga pelaku yang baru saja ditangkap pada Minggu (28/2) tersebut, mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.
“Kami akan terus mendampingi pihak korban, selain pendampingan psikologi, kami juga akan mendampingi hingga kasus ini disidangkan,” terangnya.
Seperti diketahui sebelumnya, seorang supir angkutan kota (angkot) di Karawang, dibekuk aparat kepolisian dari Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Kabupaten Karawang, karena telah menyetubuhi seorang siswi kelas 2 SMP di dalam angkot.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Doni Satria Wicaksono mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Selasa (2/2) siang. Korban disetubuhi pelaku di dalam angkot di tempat yang sepi, yakni di pinggir jalan Rawagede Rawamanuk, Desa Mekarjaya, Kecamatan Rawamerta.
“Sebelum melakukan aksinya di dalam angkot, pelaku membujuk korban untuk tidak pulang ke rumah karena saat itu hujan deras. Korban tidak bisa melawan saat kejadian,” katanya.
Doni mengatakan, sebenarnya korban sudah bertemu dengan pelaku lebih dari tiga kali. Setiap pulang sekolah, korban sering naik angkot pelaku. Antara pelaku dengan korban merupakan tetangga kampung.
Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap siswi kelas 2 salah satu SMP yang baru berusia 15 tahun itu terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Mendapat cerita dari anaknya, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Karawang. Setelah mendapat laporan itulah, petugas langsung menangkap pelaku di rumahnya.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita satu unit kendaraan angkot nopol T 1951 EB serta satu pakaian sekolah milik korban. “Pelaku sudah kami periksa dan akhirnya mengakui perbuatan bejatnya,” kata dia.
Atas perbuatannya, kini sopir angkot yang berusia 26 tahun itu ditahan di rumah tahanan Polres Karawang. Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat (2) atau 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya, pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Doni.(dit)