KARAWANG, Spirit
Seorang nasabah Bank Maybank Karawang (dulu BII Syariah), merasa dirugikan atas pungutan liar (pungli) saat akan mencairkan pinjamannya. Pungutan yang bervariasi kisaran 3 – 10% tersebut disebut sebagai komisi orang dalam, di luar potongan resmi seperti biaya administrasi, asuransi, serta biaya notaris.
Aling (40), salah seorang nasabah tersebut mengatakan, apabila nasabah menolak dipotong untuk komisi, maka pinjaman yang diajukan tidak bisa cair.
“Saat pencairan saya diminta sejumlah uang untuk biaya proses katanya. Yang dulu minta namanya Pak Yanto. Karena saya butuh, terpaksa saya ambil pinjamannya meskipun potongannya besar,” ungkap Aling, yang mengaku saat ini kreditnya tengah macet.
Aling tidak mau mengatakan berapa banyak dia harus mengeluarkan uang tersebut kepada oknum pegawai bank. “Kayaknya kurang enak kalau mesti disebut jumlahna,” ujarnya.
Sementara itu, saat akan di konfirmasi, orang yang bernama Yanto dan disebut Aling salah seorang pegawai di Maybank, susah untuk dihubungi. Ketika ditelepon maupun di SMS juga tidak ada jawaban.
Spirit Karawang ketika mendatangi kantor Maybank di Jln Tuparev untuk menemui pimpinan cabang, namun dengan alasan sedang sibuk atau sedang keluar tidak bisa ditemui. Akan tetapi setelah beberapa kali datang ke kantor bank tersebut, barulah SpiritKarawang ditemui oleh salah seorang pegawai yang lain yaitu Juprijal selaku Credit Officer bank tersebut.
Juprijal mengatakan, dirinya merupakan karyawan pindahan dari Maybank Cabang Cikarang. Oleh karenanya ia tidak tahu menahu terkait pungutan liar yang terjadi di tempat kerjanya.
Dia mengatakan, semua karyawan lama di tempatnya bekerja akan dirumahkan pada awal bulan Maret 2016 ini, termasuk Yanto. Dia menyatakan tidak tahu perihal kenapa karyawan lama tersebut dirumahkan.
Juprijal menjelaskan, kondisi kredit di Maybank Syariah Cabang Karawang sekarang ini memang banyak yang macet. Atas dasar itulah sejak bulan Oktober 2015 sampai sekarang pihak bank sudah tidak mengeluarkan kredit atau pinjaman lagi.
“Saya tidak tahu adanya pungutan liar itu, karena di sini saya baru. Biasanya sih pungutan liar ini melibatkan orang sekantor. Sedangkan karyawan lama juga terakhir berkerja bulan Maret sekarang termasuk Pak Yanto,” ucap Juprijal, Jumat (26/2).(cr3)