Oleh: Tatang Suherman
- Pengurus JMSI Pusat, Anggota Forum Wartawan Kebangsaan,
- Anggota Himpunan Wartawan Ekonomi Indonesia
KETIKA Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terlihat berpihak alias tidak netral, Nizar Sungkar memilih diam.
Ketika Kadin Indonesia berpihak dan memenuhi permintaan KDM, Nizar tetap bersabar.
Namun ketika Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan Peraturan Organisasi (PO) Kadin dilanggar, barulah Nizar berontak.
Dari situlah perjuangan Nizar Sungkar dimulai — perjuangan untuk menegakkan keadilan dalam organisasi dengan menjunjung tinggi AD, ART, dan peraturan yang berlaku. Sebagai Ketua Kadin Jawa Barat hasil Musyawarah Provinsi (Muprov) di Hotel Preanger, Bandung, 24 September 2025, Nizar memandang bahwa organisasi seperti Kadin hanya dapat berjalan baik apabila aturan organisasi dijalankan dan ditaati secara konsisten.
Sebaliknya, jika AD dan ART dilanggar, organisasi akan kehilangan arah dan tidak dapat berjalan dengan sempurna. Nizar menyaksikan sendiri bagaimana aturan yang seharusnya menjadi panglima kini diabaikan.
Seperti diketahui, AD/ART organisasi dibuat oleh para pendiri sebagai pedoman utama dalam operasional dan hukum organisasi. Aturan tersebut mengatur struktur, tujuan, keanggotaan, serta mekanisme kerja sehari-hari yang disepakati bersama dalam musyawarah. AD/ART menjadi landasan agar organisasi berjalan tertib, efektif, dan terhindar dari konflik.
Sebagai jurnalis yang mengikuti pergolakan Kadin Jabar sejak awal, saya memahami langkah dan sikap Nizar. Sebagai warga negara yang baik — apalagi terpilih secara sah sebagai Ketua Kadin Jabar — Nizar berhak memperjuangkan kebenaran yang diyakininya.
Dalam negara hukum, apabila musyawarah dan mufakat menemui jalan buntu, tidak ada salahnya menempuh jalur hukum melalui pengadilan. Nantinya, hakimlah yang akan menentukan apakah perjuangan Nizar benar atau tidak. Namun sekalipun ditolak, masih ada pengadilan lain — pengadilan Tuhan. Pengadilan yang tidak mungkin salah, karena karma akan menunjukkan hasilnya, baik di dunia maupun di akhirat, bagi siapa pun yang berbuat zalim.
Sebelum Nizar secara pribadi menggugat ke pengadilan, sejumlah Kadin Daerah yang pro terhadapnya telah lebih dulu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Materi gugatan tersebut terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan Muprov di Bogor, yang berimplikasi pada pelantikan Almer Faiq sebagai Ketua Kadin Jabar di Cirebon pada akhir Desember tahun lalu.
Sidang gugatan ini tengah berlangsung dan dipimpin oleh Hakim Eman Sulaeman — sosok yang dikenal publik karena pernah membebaskan salah satu terdakwa kasus Vina Cirebon.
Komitmen untuk Kemajuan Jawa Barat
Nizar Sungkar dikenal sebagai pribadi berkomitmen tinggi terhadap kemajuan organisasi dan ekonomi Jawa Barat. Di balik kesederhanaannya, ia memiliki tekad kuat untuk memajukan dunia usaha di Tanah Pasundan.
Dalam dinamika Kadin Jabar, Nizar bukan orang baru. Ia merupakan figur yang ingin mengembalikan marwah Kadin sebagai wadah sah para pengusaha di Jawa Barat, sesuai amanat AD/ART.
Keinginan luhur Nizar ini mendapat apresiasi dari para senior Kadin Jabar. Mereka menitipkan pesan agar Nizar tidak lelah memperjuangkan organisasi yang menurut mereka telah melenceng dari aturan.***
