Neon Box BJB Abaikan Regulasi Perizinan

BEKASI, SpiritĀ 

Promosi dan sosialisasi terkait dengan hasil produk menjadi penting. Hal itu berkaitan dengan upaya pengenalan kepada masyarakat sekitarnya atau pada area yang lebih luas lagi.

Salah satu media yang dijadikan sarana adalah alat peraga promosi. Penempatan di lokasi yang “eye catching” sangat menentukan penyampaian pesan dari pihak marketing. Demikian juga yang menjadi pertimbangan adalah bahan serta alat yang dipilih saat pemasangan media promosi seperti spanduk, baliho, neon box, umbul-umbul dan brosur.

Media promosi yang dipasang akan berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjadi tambahan target pemasukan anggaran kas. dan itu tidak perduli apakah dari sektor kuliner, property, reklame, perhotelan semuanya tentu ada sebuah regulasi yang mengaturnya.

Namun dengan banyaknya kasus legalitas yang “abal-abal” apalagi dilakukan oleh pihak yang mengerti hukum dan aturan PAD sering jebol. Target asli PAD jauh panggang daripada api akibat permainan oknum pihak-pihak yang berkaitan dengan pemasukan anggaran kas daerah seperti PAD.

Maka sangat ironis ketika pihak perbankan justru melakukan pelanggaran terkait dengan perijinan. Temuan wartawan Spirit Jawa Barat manakala pemasangan neon-box Bank BJB beserta konstruksinya yang berlokasi di seberang Sentra Niaga Cikarang ternyata tak memiliki ijin legal.

Esa salah seorang security BJB mengatakan bahwa perijinan telah diproses. “Proses perijinan pemasangan neon-box ini semuanya sudah dilakukan hanya kebetulan dokumen tidak dibawa,” kata Esa pada Spirit Jawa Barat Senin (2/4).

Bahkan Esa sempat memperkenalkan pekerja yang tengah sibuk melakukan pemasangan neon-box milik BJB Waroeng di wilayah Bekasi. (kos)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *