Miliki 7 Gram Sabu-sabu, Bandar Cikampek Terancam 20 Tahun Penjara

KARAWANG, Spirit

Satuan Narkoba Polres Karawang kembali membekuk pengedar sabu asal Cikampek, Kabupaten Karawang. Bersama tersangka, Polisi menyita narkoba jenis sabu-sabu  seberat 7 gram.

Pelaku diketahui bernama Tatang Suhendar (44), warga Kampung Tegal wangi, Rt 001 / 007, Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang. Pelaku diringkus petugas satuan anti narkoba Polres Karawang pada Sabtu (27/2).

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Ahmad Faisal Pasaribu mengatakan, penangkapan tersangka Tatang, berawal dari informasi yang diterimanya dari masyarakat. Laporan menyebutkan rumah tersnagka kerap dijadikan transaksi narkoba, sehinga membuat masyarakat resah.

“Setelah mendapat informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan, dan ternyata saat dilakukan penangkapan,  kami menemukan 14 paket sabu seberat total 7 gram,” kata AKP Faisal Pasaribu, Senin (29/2).

Ia mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan, tersangka tengah tertidur  lelap, sehingga  tidak memberikan perlawanan berarti.  Ditambah, lanjut dia, petugas temukan 14 paket sabu-sabu siap edar saat dilakukan penggeledahan dari dalam rumah tersangka.  

“Dari informasi yang kami peroleh saat dilakukan introgasi, tersangka mendapatkan barang sabu tersebut dari Dadang yang untuk saat ini masih buron,” terangnya.

Dihadapan petugas, tersangka mengaku membeli sabu-sabu seharga  Rp 13 juta, kemudian direcah menjadi paket kecil-kecil untuk dijual kembali.  Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (2) Undang Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pelaku akan diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 8 miliar rupiah, karena memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram.(dit)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *