KARAWANG, Spirit – Pemkab Karawang, menerapkan larangan merokok di sembarang tempat termasuk di kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di pemerintahan daerah. Sebab, bila ada warga yang merokok sembarang di kawasan itu akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta.
Kepala Seksi Penyelidikan Sat Pol PP Kabupaten Karawang, Asep Suryana, mengatakan, larangan merokok di sembarang tempat tersebut, tertuang dalam Perbup No 25/2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan ini berlaku efektif pada 2017 mendatang. , karena masih tahap sosialisasi.
“KTR ini berlaku di seluruh kantor pemerintahan. Makanya, OPD diharusnya menyediakan area khusus merokok,” ujar Asep, Minggu (13/11).
Selain kantor pemerintahan, lanjut Asep, KTR juga berlaku di sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, angkutan umum, serta ruang publik lainnya. Bila masyarakat merokok di tempat-tempat itu, maka akan dikenakan sanksi. Dengan besaran denda jauh lebih kecil yakni Rp 100 ribu.
Karena itu, pihaknya ingin masyarakat segera mengetahui aturan baru ini. Sebab, jika mereka melanggar, maka akan dikenakan sanksi tersebut. Sanksi itu, tak hanya berlaku bagi masyarakat umum. Melainkan, para ASN juga akan dikenakan sanksi jika kedapatan merokok di area yang terlarang itu.
Menurut Asep, pihaknya ingin Karawang ini jadi wilayah ramah bagi siapa saja. Termasuk, bersih dari paparan asap rokok. Mengingat, saat ini warga yang merokok sudah semakin banyak. Bahkan, terbiasa merokok di sembarang tempat.
Makanya, perlu ada regulasi yang mengatur mengenai hal itu. Supaya, tempat-tempat tertentu tidak boleh terpapar asap rokok. Terutama, tempat yang ada anak kecil serta ibu hamil. “Selain kantor pemerintahan, fasilitas umum juga harus menyedian area khusus merokok,” ujarnya.
Tak hanya rokok, lanjut Asep, Perbup No 25/2016 juga mengatur mengenai peredaran minuman keras. Dalam regulasi ini, siapa saja yang menjual miras tanpa ada izin resmi maka akan dikenakan sanksi tegas. Sanksinya, denda Rp 50 juta.(ist)