Membuat KTP Tanpa Surat Pengantar

KARAWANG, Spirit – Menghindari pungutan liar (Pungli) pada pembuatan KTP-E, kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran. Pemerintah Kabupaten Karawang, memotong administrasi birokrasi pembuatan tanpa surat pengantar.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil),  Yudi Yudiawan mengatakan sebagai salah satu antisipasi pungli dalam seluruh pembuatan administrasi kependudukan. Pihaknya akan menerapkan pemotongan birokrasi tanpa pengantar desa atau pun kecamatan.

“Kita sudah rapat untuk pemotongan birokrasi ini. Nanti masyarakat hanya cukup membawa KTP lama dan KK untuk tanpa harus membuat pengantar dari desa atau pun kecamatan,” kata Yudi, Jumat (21/10).

Yudi mengatakan selama ini memang dirinya mendapatkan desas-desus mengenai adanya tingkat mahalnya pembuatan administrasi kependudukan karena diduga adanya pungli.

“Masyarakat akan lebih mudah melakukan administrasi. Jadi saya harap mereka langsung membuat sendiri, tanpa melalui perantara,” katanya.

Selain itu, Yudi juga menegaskan akan memberikan sanksi secara tegas jika pegawai atau stafnya melakukan pungli dilingkungan Disdukcatpil.

“Kita berikan sanksi bisa administrasi atau pemecatan jika memang melakukan pungli. Kalau pungli di tingkat kecamatan, kita sudah sosialisasikan kepada camatnya untuk melakukan ketegasan kepada pegawainya, atau kita melapor ke bupati,” pungkasnya. (fat)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *