BEKASI, Spirit – Kasus pembongkaran konstruksi reklame yang “semau gue” kembali terjadi di wilayah Kota Bekasi.
Berdalih papan reklame telah lama kosong, sebuah tiang besi pancang reklame dirobohkan malam hari tanpa disertai surat tugas dari dinas atau instansi terkait.
Maxima Advertising yang melakukan hal tersebut melalui dua pekerjanya, Hadi dan Ujang mengatakan pembongkaran yang dilakukannya legal dan berijin. Namun, disayangkan, saat dipermasalahkan pembongkaran yang dilakukan tepat di depan kantor Kecamatan Jatisampurna, keduanya tak bisa menunjukkan surat yang dimaksudkan.
“Masalahnya suratnya sudah sama Ketua RT karena dia yang memiliki lahan pasang konstruksi reklamenya,” kata Hadi yang diamini Ujang pada Jumat (6/8) dini hari.
Bahkan Ujang mengatakan semua ijin pengambilan materi besi konstruksi telah disetujui DP3JU dengan atasnama Nana. “Selama ini hubungan sama Nana dan mereka sudah ijinkan besi konstruksi kita ambil,” papar Ujang terbata-bata.
Pantauan Spirit Jawa Barat maraknya pemasangan dan pembongkaran tanpa ijin resmi kian makin marak. Pemilihan waktu tengah malam hingga dini hari menjadi indikasi kuat kalau segala perijinannya memang bodong dan hanya permainan oknum dinas terkait saja. Beberapa kasus membuktikan hal tersebut. (kos)
KETERANGAN FOTO:
Pembongkaran konstruksi reklame di Jatisampurna Kota Bekasi oleh Maxima Advertising dilakukan pada tengah malam tanpa surat surat rekomendasi DP3JU. FOTOKOSASIH