KARAWANG, Spirit
Kepala kantor ART/BPN Karawang, Andi Bhakti siap membentuk tim penyelesaian terkait sengketa tanah pasar Batujaya antara pihak ahli waris, warga dan pemerintahan desa setempat,. Namun Ia mengatakan hanya akan membentuk tim ketika sudah ada pengaduan atau komunikasi yang dijalin oleh pihak yang bersengketa.
“Silahkan bersurat kepada kami. Nanti akan bentuk tim yang akan langsung ke lapangan,” ujarnya saat ditemui Spirit Jawa Barat di kantornya, Rabu (18/3).
Diakuinya, saat ini Ia belum menerima surat masuk terrkait persengketaan tanah pasar Batujaya. Padahal, dikatakan Andi ketika ada komunkasi dari pihak yang sedang bersengketa, pihaknya siap meluruskan atau memberikan keterangan data yang tercatat di buku tanah kantor ART/BPN.
“Kalau tidak ada yang meminta, mana saya tahu sertfikat mana dan harus dicocokkan dengan yang mana. Makanya saya anjurkan silahkan surat-menyurat dengan kami,” katanya.
Bahkan Ia mempersilahkan kedua belah pihak yang bersengketa untuk membawa bukti hak alas hukum atas tanah yang sedang disengketakan sebelum nantinya oleh kantor ART/BPN diselaraskan dengan data yang ada di buku tanah kantor ART/BPN.
Diketahui mayoritas penghuni tanah lokasi pasar Desa Batujaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang resah. Pasalnya, pemerintah desa setempat sudah mulai melakukan pembangunan setelah sebelumnya meminta penghuni untuk mengosongkan lokasi.
Beberapa warga masih ada yang bertahan untuk tidak berpindah dan menerima kerohiman, karena merasa masih berhak untuk mendiaminya.
Saya sudah lebih tiga puluh tahun tinggal di sini. Baru kali ini disuruh pindah, dan Pak kades tidak pernah melakukan sosialisasi. Tau-tau, sudah mulai pembangunan pasar. Entah pemborongnya siapa, kami juga gak tau,” ujar Ujang Hasan (49) warga RT 4 RW 2 Desa Batujaya.
Disisi lain,
Menurutnya, mayoritas tetangganya yang sudah pindah dan mengosongkan diri, merasa ketakutan sehingga bersedia menerima uang kerohiman sebesar Rp 3 juta. Mereka, kata Hasan, tidak diberi solusi untuk berpindah mendiami wilayah yang ditawarkan pihak Pemdes Batujaya.
“yang jelas, mereka akhirnya terima uang itu untuk pindah karena intimidasi. Sekarang mereka tinggal berpencar di tempat laen,” imbuh Hasan sembari menunjuk bekas lokasi hunian tetangganya yang telah dirobohkan.
Sementara itu Kepala Desa setempat samapai saat ini masih belum memberikan keterangannya terkait persengketaan taah antara warga dan pemerintahan desa yang dipimpinnya.
Massa Pertanyakan IMB
Sementara itu, sekelompok massa mendatangi Pasar Batujaya, Rabu (15/3). Kedatangan tersebut hendak mempertanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan yang telah dilakukan seminggu lalu oleh pihak pengembang.
Menurut Kapolsek Batujaya, Edi Karyadi kedatangan massa selain menanyakan IMB pembangunan Pasar Batujaya, juga meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak perda untuk menghentikan pembangunan pasar tersebut karena IMB tersebut belum terbit.
Untuk menjaga ketertiban, Kapolsek langsung memberikan arahan dan himbauan kepada kelompok massa agar membubarkan diri.
Ia pun mengatakan akan segera menyampaikan tujuan kelompok massa dari pihak terkait. (mhs, ist)