KARAWANG, Spirit
Akhir-akhir ini dari dunia pendidikan dikejutkan oleh dugaan praktek pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh beberapa sekolah di Kabupaten Karawang. Sebelumnya dugaan pungli yang dilakukan oleh pihak SMP N 2 tirtajaya menjadi salah satu maraknya dugaan praktek pungli di Karawang. Hal ini mendapat kritik dari salah satu anggota DPRD komisi D Kabupaten Karawang Pendi Anwar saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (14/3).
“Kami miris atas informasi negatif yang datang dari dunia pendidikan Kabupaten Karawang,” ujarnya.
Lebih lanjut politisi partai Demokrat ini mengatakan keprihatinannya melihat kondisi pendidikan di Kabupaten Karawang terlebih maraknya dugaan praktek pungli yang dilakukan sekolah di Karawang.
“Seharusnya dunia pendidikan adalah sebuah tempat berproses untuk menciptakan manusia yang berilmu, dan salah satu aspek untuk menunjang adalah terciptanya kondisi aman, nyaman terbebas dari gangguan apapun, terlebih administrasi,” katanya.
Menurutnya kondisi pendidikan hari ini khususnya di Karawang belum maksimal dalam menciptakan suasana tersebut.
“Maraknya dugaan praktek pungli yang dilakukan oknum sekolah tentunya menjadi hal mendasar yang akhir-akhir ini terjadi dengan berbagai dalih dan motif, padahal anggaran bantuan daru pemerintah daetah maupun pusat tidak sedikut digelontorkan untuk membangun pendidikan,” ungkapnya.
Ditambahkannya jika pihak sejolah memang memerlukan dana sebaiknya dilakukan secara terbuka dan pada prinsipnya harus secara musyawarah dan mufakat antara sekolah dan wali murid dan tanpa paksaan.
“Jika memang sekolah kekurangan anggaran dan memerlukan anggaran diperbolehkan untuk meminta kepada wali murid namun dengan mekanisme yang benar, anggaran yang dibutuhkan untuk apa, berapa yang dibutuhkan harus transparan dan akuntable kemudian di rapatkan dengan pihak wali murid melalui komite sekolah dan pada prinsipnya tidak memberatkan dam memaksa karena tidak semua irang tua murih adalah orang berada,” tegasnya.
Diharapkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten ka
rawang melakukan tidaklanjut terkait banyak dugaan pungli yang terjadi di sekolah.
“Diharpkan Disdik membuat surat edaran terkait mekanisme agar setiap sekolah ketika akan meminta iuran harus sesuai prosedur dan tak memberatkan wali murid,” pungkasnya. (bal)