KARAWANG, Spirit
Praktek ‘jual beli’ dan perdagangan berbagai alat sekolah lainnya hingga saat ini masih berlangsung di sekolah-sekolah di Kabupaten Karawang. Praktik yang yang berlangsung di tingkat SD hingga SMA itu, melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66/2010 tentang Perubahan atas PP No 17/2010. .
“Beberapa sekolah berbeda-beda cara penjualannya. Sebagian sekolah ada yang mengkordinir penjualannya sedangkan lainnya cukup memerintahkan siswa untuk membeli dari salah satu usaha dagang,” pengamat pendidikan Kabupaten Karawang, Handi Jaya Permana, Senin (1/2).
Ia menyebut penjualan buku LKS kepada siswa melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66/2010 tentang Perubahan atas PP No. 17/2010. “Harusnya Disdikpora (Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga) tanggap dengan kejadian ini. Tapi dari tahun-tahun lalu tidak ada tindakan apapun.”
Kadisdikpora Kabupaten Karawang, H Dadan Sugardan, mengaku belum menerima keluhan dan laporan dari orang tua yang merasa keberatan akan harga LKS atau buku paket yang dibeli oleh anak-anak mereka. Ia menyrebutkan, segala alat penunjang proses belajar mengajar di sekolah dapat mempergunakan dana BOS.
Menurut Dadan, penggunaan LKS untuk para siswa boleh saja diberlakukan jika memang menjadi salah satu kebutuhan mereka. Yang tidak diperbolehkan, lanjut dia, pemaksaan untuk membeli dengan harga di luar kemampuan orang tua siswa.
“Sepanjang mendukung dan mendorong pengetahuan akdemis siswa serta menjadi bahan belajar, masih wajar. Namun, kalau sudah melampaui batas harganya kami akan memanggil dan menegur pihak sekolah,” uajrnya.
Informasi yang didapatkan dari sumber yang dipercaya, harga penjualan LKS di sekolah-sekolah bisa dikategorikan mahal. Menurut sumber, harga pembelian LKS dijual hingga Rp 12.000 setiap mata pelajaran. Sementara, para siswa diharuskan memiliki LKS hingga 16 buku.(cr1)