LVRI Daftarkan Gugatan ke PN Karawang, Pertiwi Lestari Persilahkan Semua Pihak Tempuh Jalur Hukum

KARAWANG, Spirit – Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Jawa Barat resmi ajukan gugatan terhadap PT Pertiwi Lestari ke Pangadilan Negeri (PN) Karawang.

Humas Pengadilan Negeri Karawang, Alexander Damenta mengakui telah ada masuk ajuan gugatan dari pihak LVRI terhadap perusahaan pengembang kawasan industri PT Pertiwi Lestari dan PT Tanjung Kresik Mandiri.
“Iya ada, Kang. Dari LVRI,” ujar Alex saat dihubungi Spirit Jawabarta via telpon seluler, Kamis (17/11) malam.
Namun Alex tidak mengetahui secara pasti substansi gugatan yang diajukan oleh pihak LVRI yang telah masuk PN Karawang.
“Datanya ada di kantor, Kang. Nanti saja di kantor saya bisa buka datanya,” ujarnya secra singkat.

Menurut informasi yang berkembang, LVRI selaku penggugat menjadikan pihak BPN Karawang sebagai tergugat 1. Sedangkan PT Pertiwi Lestari dan PT Tanjung Kresik Mandiri masing-masing sebagai tergugat 2 dan 3.
Pengajuan gugatan ini merupakan pembuktian setelah sebelumnya Ketua LVRI Karawang, Dadang S Mukhtar mengatakan, pihaknya akan menggugat PT Pertiwi Lestari ke pengadilan. Menurutnya, amar putusan PK MA (Mahkamah Agung) yang dimenangkan BPN itu menyatakan membatalkan putusan MA sebelumnya dan harus mengajukan secara perdata.
“Kami akan segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri secara perdata agar sengketa lahan ini bisa diselesaikan,” ujarnya tempo hari.
Dikatakan Dadang, jika melihat kronologis, LVRI mendapat pemberian tanah negara bebas atau eks Tegalwaru Landen yang terletak di Desa Margakaya Kecamatan Telukambe Barat dari Pemprov Jawa Barat, berdasarkan SK Gubernur nomor LR/19/D/VIII/52/1974 tanggal 25 September sebagai wujud penghargaan pemerintah seluas 150 hektare dan sudah direalisasikan 70 hektar. “Sisanya seluas 80 hektare belum direalisasikan karena faktor dana,” katanya.

Tempuh Jalur Hukum

Sementara itu, Humas PT Pertiwi Lestari Agus Rijanto mengapresiasi langkah LVRi yang telah mengajukan gugatan ke PN Karawang.

Menurutnya, dengan proses penyelesaian hukum tentu akan lebih baik dan elegan daripada melalui cara-cara demonstratif.

Bahkan Agus menegaskan, bagi para pihak yang memang merasa berperkara dengan keberadaan tanah PT Pertiwi Lestari, sebaiknya dilakukan dengan menempuh jalur hukum.

“Kalau masih ada pihak yang mengklaim tanah PT Pertiwi Lestari, kami sarankan untuk menempuh jalur hukum saja. Biar pengadilan yang memutuskan,” ujarnya saat ditemui Spirit Jawa Barat, Kamis (17/11).

Agus pun berharap, dengan dijalankannya proses hukum, semua pihak diminta untuk menghormati segala hal yang nantinya diputusakn oleh lembaga peradilan. “Kami berharap, proses hukum ini akan menjadi putusan yang dapat dihormati oleh semua pihak,” tandasnya. (mhs,top)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *