KARAWANG, Spirit
Rusaknya rumah ratusan warga Dusun Pisangan Desa Cemarajaya Kecamatan Cibuaya akibat abrasi pantai dituding Pemkab diakibatkan maraknya penambangan pasir ilegal. Berdasarkan data yang dimiliki Pemkab tercatat lima perusahaan yang diduga aktif mencuri pasir laut sebelah utara Karawang.
“Sudah hampir 10 tahun mereka beroperasi di laut Karawang dan Pemkab Karawang tidak bisa melakukan penindakan karena keterbatasan yang kita miliki,” kata Wakil Bupati Karawang, Ahmad Zamakhsyari, Senin (1/8).
Menurut Ahmad Zamakhsyari atau biasa disapa Jimmy, sudah banyak perusahaan penambangan pasir yang mengajukan izin eksploitasi pasir di sepanjang laut Karawang. Hanya saja Pemkab Karawang hingga saat ini belum pernah mengeluarkan izin tersebut. “Permohonan izin tersebut diajukan pengusaha sejak zaman 4 bupati sebelumnya. Namun hingga sekarang kita belum mengeluarkan izin,” katanya.
Jimmy mengungkapkan laut utara Karawang menjadi incaran para pengusaha tambang karena belum dikelola oleh pemerintah. Sementara kebutuhan pasir laut sangat dibutuhkan karena gencarnya pembangunan atau reklamasi pantai seperti misalnya di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) di Jakarta Utara.
“Di laut Banten dan Lampung kabarnya sudah hampir habis, makanya mereka melirik Karawang yang masih orisinil. Karena Pemkab tidak mengeluarkan izin makanya mereka akhirnya diam-diam mencuri di sepanjang laut Karawang,” katanya.
Berdasarkan fakta tersebut wajar jika kemudian Pemkab Karawang memiliki kecurigaan adanya penambangan ilegal. Sayangnya sampai saat ini Pemkab Karawang tidak memiliki kekuatan untuk menindak para pengusaha nakal tersebut. Alasannya, selain laut Karawang yang terbilang sangat luas, keterbatasan personil aparat Polisi laut juga menjadi kendala utama kenapa penambang ilegal itu belum ditindak hingga kini.
Salah satu solusi, kata Jimmy, pihaknya akan mengusulkan kepada Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana agar melakukan pemanggilan para pengusaha penambang ilegal tersebut untuk mencari solusi. Salah satunya yaitu pemerintah memberikan izin pertambangan secara terbatas dengan syarat pengusaha mau membangun tanggul sabuk laut untuk menahan ombak di sepanjang pantai Karawang. Selain itu kata dia, pengusaha juga wajib membangun rumah tidak layak huni (Rutilahu) kepada masyarakat sekitar pantai. “Saya estimasi anggaran yang dibutuhkan untuk itu mencapai Rp50 miliar lebih. Daripada seperti sekarang ini, sebaiknya solusi ini dipertimbangkan,” katanya. (fat)