Lestari Alam Sedayu dan Arayan Sudah Ajukan Izin, BPMPT Tolak Kawasan Perumahan Kurang dari 100 Ha

KARAWANG, Spirit – Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Karawang, tidak mengeluarkan izin pembangunan perumahan di wilayah Purwasari, Cikampek, dan Tirtamulya yang kurang dari 100 hektar. Pasalnya, ada permintaan dari Bappeda agar wilayah itu dijadikan pusat pertumbuhan atau kota satelit.

Sekretaris BPMPT, Wawan Setiawan mengatakan jika kecamatan Purwasari, Cikampek dan Tirtamulya akan ditata untuk dijadikan pusat pertumbuhan kota atau kota satelit. Jadi ada permintaan dari Bappeda agar perizinan yang dikeluarkan untuk pembangunan perumahan harus diatas 100 hektar dan jika kurang maka akan ditolak.

“Pembatasan perizinan itu untuk mempermudah pembangunan akses jalan baru dan lebih mudah menata pembangunannya,” katanya, Kamis (15/9).

Kendati begitu akan ada revisi dari 100 hektar menjadi 10 hektar yang mengajukan izin, tapi sampai saat ini BPMPT belum menerima revisi tersebut. Rencana revisi itu karena adanya asosiasi pengembang perumahan yang memprotes kebijakan itu kepada Pemkab Karawang. “Kita hanya pelaksana saja, jika ada revisi ya kita akan jalankan sesuai aturan,” kata Wawan.

Selain itu, lanjut Wawan, jika pengajuannya perumahan itu kecil maka fasos dan fasumnya itu akan sedikit dan tanggung. “Untuk pengajuan yang lebih 100 hektar baru ada dua perusahaan yaitu PT Lestari Alam Sedayu seluas 330 hektar dan PT Arayan seluas 130 hektar,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Teddy Rusfendi mengatakan, pihaknya akan mencabut kebijakan pembatasan 100 hektar untuk pengajuan izin perumahan menjadi 10 hektar. Hal itu dilakukan agar penataan perkotaan di wilayah itu bisa lebih tertata. “Kita harapkan tiga kecamatan itu bisa menjadi kota satelit untuk menunjang perkotaan di Karawang,” katanya. (fat)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *