KTNA Desak Pemkab Bekasi Tetapkan Perda Lahan Abadi

BEKASI, Spirit

Ketahanan pangan di Indonesia kerap menjadi persoalan, salah satunya terkait ketersediaan lahan pertanian. Hal itupun mendorong Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Bekasi untuk menyoroti besaran lahan pertanian yang tersedia di seluruh wilayah kabupaten Bekasi.

Ketua KTNA, H. Daris Salam mengatakan, salah satu langkah strategis dalam memastikan ketersediaan lahan pertanian adalah melalui penetapan lahan abadi di suatu wilayah.

“Peraturan mengenai penetapan lahan abadi sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP),” ujar Daris usai menghadiri pertemuan dengan seluruh jajaran pengurus KTNA kabupaten Bekasi yang berlokasi di kampung Gili – gili Desa Sukajadi kecamatan Sukakarya Bekasi. Kamis (29/03).

Daris Salam

Lahan abadi sendiri dinilai sangat diperlukan demi meminimalisir maraknya pengalihan fungsi dari lahan pertanian. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Selain itu, pengadaan lahan abadi juga sesuai dengan Pasal 35 PP 1/2011 yang dengan tegas melindungi lahan abadi dari adanya pengalihan fungsi lahan.

Namun, menurutnya, UU dan PP itu sifatnya belum operasional. Maka, agar peraturan itu dapat diterapkan lebih optimal, setiap kabupaten perlu mengejawantahkan instruksi UU itu melaui Peraturan Daerah (Perda).

“Perda inilah yang nantinya akan sangat efektif dalam meredam shifting atau pengalihan fungsi lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian. Karena yang berwenang menetapkan lahan di daerah adalah Pemerintah Kabupaten,” ujar Daris.

Ia mengatakan, di kabupaten bekasi, dalam setahun terdapat puluhan hingga ratusan hektar lahan pertanian yang mengalami peralihan fungsi. Oleh karena itu, ia pun telah berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bekasi untuk mendorong Bupati dalam membuat Perda lahan abadi.(bhy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *