BEKASI, Spirit – Beberapa lokasi konstruksi reklame untuk dipergunakan pemasangan iklan di Kota Bekasi banyak yang melanggar aturan. Dari sekedar pemasangan kerangka pada awal desain hingga akhirnya terpasang iklan promo tidak direspon oleh dinas terkait. Bahkan terkesan kasus pelanggaran tersebut oleh Satuan Pelaksana Kerja Daerah (SKPD) dilakukan pembiaran. Salah satu konstruksi reklame yang melanggar adalah milik biro iklan Hartika Advertising Bekasi. Posisi reklame bando milik biro iklan tersebut jelas-jelas merampas area trotoar publik disulap menjadi pondasi konstruksi.
Sementara besi kontruksi reklame berlokasi tepat pintu masuk gerbang batas Kota Bekasi tepatnya di Alternatif Cibubur.
Menurut Zulkifli Faiz seorang pakar design grafis mengatakan reklame melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan Raya. “Pemasangan reklame bando itu jelas melanggar UU nomor 22 Tahun 2009, karena dari vendor yakni Hartika Advertising memancang pondasi besinya menghabiskan batas trotoar milik warga,” ujar Zulkifli pada Spirit Jawa Barat, Senin (13/6).
Apa pun yang menjadi alasan , lanjut Faiz trotoar adalah tetap jadi milik pejalan kaki dan digunakan sebagai sarana pengaman keselamatan masyarakat. “Jika hak keamanan milik masyarakat tiba-tiba digunakan demi keuntungan mereka sama artinya Hartika Advertising telah merampas hak masyarakat termasuk para pejalan kaki,” tandasnya.
Pelanggaran yang dimaksud adalah pasal 28 UU 22 Tahun 2009 yang dalam kutipan disebutkan bahwa setiap orang / lembaga dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan dan kerusakan pada fungsi perlengkapan jalan.
Dijelaskan pula, selama ini dari instansi terkait dengan pemasangan reklame maupun konstruksinya tak melakukan pengontrolan. “Waskat dari Dinas Pertamanan Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum (DP3JU) Kota Bekasi sama sekali sangat minimalis,” terang Faiz lagi.
Di lapangan pengawas yang stand-by tak pernah bisa diajak sharing karena yang ada di lokasi anggota LSM yang merangkap sebagai petugas pengamanan dan itu jelas pelanggaran.
Sementara itu pantauan Spirit Jawa Barat di lokasi, konstruksi reklame memang terbukti merampas hak umum. Konstruksi reklame hanya menyisakan terowongan ukuran lebar manusia dewasa dengan terpampang peringatan “AWAS SETRUM”.
Kini menjadi rahasia umum, faktor kelemahan instansi terkait yakni DP3JU Kota Bekasi dimanfaatkan oleh para vendor pelaku bisnis reklame. Tanpa pengawasan di lapangan maka banyak berdiri reklame dengan konsep yang boleh dibilang “semau-gue” tanpa mengindahkan norma yang berlaku di masyarakat.(kos)