Komisi V Konsultasi ke Kemendiknas, Jabar Siap Alih Kelola SMA/SMK

BANDUNG, Spirit

Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Yomanius Untung, menyebutkan, Pemprov Barat siap menghadapi alih kelola SMA/SMK oleh pemerintah provinsi mulai 2017,  sebagaimana amanat UU Nomor 23 Tahun 2014. Pengalihan ini akan berimplikasi  bertambahnya beban anggaran di pemprov.

Hal  ini mengemuka saat Komisi V melakukan kunjungan konsultasi ke Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta, Jumat (12/2), dengan didampingi pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. “Dari laporan Dinas Pendidikan yang kami terima, proses P3D alih kelola SMA/SMK oleh provinsi sudah rampung. Bahkan gubernur menyatakan kesiapan Jabar untuk melaksanakan amanat UU tersebut lebih cepat dari  seharusnya,” kata Wakil Ketua Komisi V Yomanius Untung, kemarin.

Namun Untung juga mengakui pengalihan ini akan berimplikasi  bertambahnya beban anggaran di provinsi, termasuk perlu upaya ekstra untuk meningkatkan hasil uji kompetensi guru serta menyiapkan sarana dan prasarana baru. Untung pun mengarisbawahi kebijakan kab/kota yang sebelum ambil alih kelola ini telah menggratiskan biaya SMA/SMK seperti di Purwakarta contohnya.

Inipun, menurut dia, akan berimplikasi terhadap anggaran di provinsi, belum lagi masalah TPP tenaga pengajar yang jumlahnya tidak sedikit. Padahal provinsi pun memiliki prioritas anggaran untuk sektor yang lain yang tidak kalah penting.

“Menggratiskan biaya sekolah,  tapi berakibat  pada penurunan mutu dan kesiapan sarana prasarana tentunya tidak kita kehendaki,” katanya.

Karena itulah, menurut dia, pihaknya berharap ada kebijakan yang terkoordinasi antara Kemendikbud dan dinas pendidikan baik di provinsi maupun kabupaten/kota. Selain hal tersebut, Komisi V juga meminta penjelasan terkait mekanisme bantuan untuk Ruang Kelas baru (RKB) dan Unit Sekolah Baru (USB) karena selama ini menurut Untung ada anggaran  dari pusat yang langsung diberikan ke satuan pendidikan tanpa melalui provinsi terlebih dahulu.

Menanggapi hak yang dikemukakan Untung, Sekretaris Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Dr Thamrin Kasman, SE, Msi, mengatakan, terkait alih kelola ini perlu benar-benar dicek penyerahan dan penerimaan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari kab/kota ke provinsi, termasuk dokumen persyaratan pengalihan pengelolaannya. ”Untuk melaksanakan amanat UU ini, kami sudah melakukan proses, menerima aspirasi dan masukan serta melakukan sosialisasi kepada kab/kota. Namun memang ada beberapa keberatan dari pihak kab/kota terkait pengalihan kelola ini.”

Namun pada dasarnya, lanjut Thamrin, bagaimana memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa pemerintah akan memenuhi kewajibannya sehingga masyarakat bisa menikmati haknya untuk sekolah di setiap jenjang pendidikan. Terkait pembangunan RKB/USB, Thamrin mengatakan mekanismenya dilihat dari sebaran jumlah siswa dan kebutuhan ruang baru.

“Tidak ada bantuan langsung atau pendekatan langsung kepada satuan pendidikan sebagaimana dikatakan. Kami melakukan itu berdasarkan data yang tentunya harus valid,” ujar dia pula

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Maman Abdurachman, mengingatkan pusat yang menurutnya selalu menganggap tidak ada masalah terutama di Jawa. Padahal menurut Maman kondisinya tidak seperti itu.

“Pemerintah Pusat selalu berpikir di Jawa tidak ada masalah, padahal di pinggiran-pinggiran atau di daerah perbatasan angka putus sekolah masih tinggi dan kondisinya memprihatinkan,” katanya.

Menurut Maman, hal tersebut, akibat ketersediaan ruang belajar yang tidak proporsional dengan jumlah siswa yang membutuhkan.

Selain itu, pada konsultasi dengan Dirjen Dikdasmen ini mengemuka pula masalah tenaga honorer sebagai akibat tidak meratanya distribusi tenaga pengajar PNS yang ada, terlalu terpusat serta dana BOS yang disalahartikan sehingga memunculkan banyak tenaga honorer yang akhirnya  tidak mendapatkan penghargaan yang sesuai.(ads)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *