KARAWANG, Spirit
Dinas Cipta Karya Kabupaten Karawang masih bungkam terkait belum kelarnya pekerjaan di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Jalupang, yang ada di Desa Wancimekar Kecamatan Kotabaru Karawang. Beberapa pejabat instansi tersebut, mulai Kepala Dinas, Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan, Kepala Seksi dan Pengawas dan Pengendalian, belum bersedia ditemui.
Hanya saja, menurut informasi yang disampaikan melalui orang dekat (Kabid) Kebersihan dan Pertamanan DCK Mustopa kepada Spirit Karawang, dalam waktu dekat akan memberikan keterangan terkait hal tersebut.
“Tadi saya diminta untuk ngasih tahu, kalau besok Kamis (25/2) bisa bertemu,” ungkap orang dekat Mustopa yang enggan ditulis namanya, Selasa (23/2).
Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD Karawang, Dedi Rustandi mengaku kaget ketika mendapat informasi belum selesainya pekerjaan di TPAS Jalupang. Pasalnya, menurut Dedi, pekerjaan tahun 2015 sudah seharusnya selesai di akhir tahun.
Satu hal lagi yang lebih membuat Dedi terkejut, dirinya mendapat informasi, anggaran biaya pekerjaan tersebut telah dicairkan kepada pihak rekanan.
“Kami akan agendakan sidak (inspeksi mendadak). Kalau memang terbukti pembangunan TPAS Jalupang, yang berada di Kecamatan Kotabaru Karawang belum tuntas, perlu disikapi dengan teliti oleh semua pihak. Apalagi pembangunan TPAS tersebut menelan biaya mendekati seratusan miliar rupiah dalam kurun waktu tiga tahun,” kata Dedi.
Menurut Dedi Rustandi yang akrab disapa Derus, pihak DPRD Karawang tidak akan main-main dalam melakukan peninjauan untuk mengetahui kondisi pembangunan TPAS Jalupang.
“Kami pihak Komisi C DPRD Karawang akan segera mengagendakan sidak ke lokasi TPAS Jalupang,” tutur Dedi.
Selain akan melakukan sidak ke lokasi, kata Dedi, Komisi C pun akan memanggil pejabat Dinas Cipta Karya yang mengelola anggaran proyek penataan TPAS Jalupang.
“Jelas, kita panggil Dinas Cipta Karya, karena bagaimanapun juga masalah TPAS ini adalah kewenangan dan pengawasan mereka. Kalau saja mereka tidak serius dalam melakukan pengawasan, tentunya kita juga bertanya, ada apa dengan mereka?” ujar Derus.
Ditegaskan Dedi, semua proyek pekerjaan telah ada ketentuan dan prosedurnya, baik nilai paket atau anggaran, waktu pelaksanaan, maupun detail konstruksinya. Sehingga ketika ditemukan ada pelanggaran prosedur harus diproses secara hukum.
“Semua sudah ada aturannya. Kalau memang ada pelanggaran terhadap aturan, ya harus diproses secara hukum. Apalagi, kalau sampai anggarannya sudah dicairkan semua, tapi pekerjaan masih kurang dari 50 persen, pasti ada masalah,” ujar Sekretaris DPC PPP tersebut.
Seperti diketahui, pekerjaan TPAS Jalupang pada tahun anggaran 2015 memperolah total anggaran sebesarRp 22,120 miliar dengan rincian anggaran untuk IPLT sebesar Rp 2,763 miliar, anggara untuk penataan TPAS sebesar Rp 18,745 miliar, dan anggaran untuk penurapan sebesar Rp 611,870 juta.
Namun, berdasarkan pengamatan, aktivitas dan kegiatan terkait pekerjaan di TPAS Jalupang memang benar masih berlangsung. Saat Spirit Karawang melihat langsung ke lokasi beberapa hari yang lalu, prosesntase pekerjaan diperkirakan baru berjalan 40% dan masih banyak pekerja yang tengah menyelesaikan pekerjaannya. (top/yan)